Karimun (Beritaintermezo.com)-Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karimun. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMPD Kesbang) itu diduga melakukan korupsi dana administrasi umum (Adum) Dinas Sosial tahun anggaran 2014-2016 sekitar Rp3 miliar.
"Kami telah menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial inisial IG (Indra Gunawan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran dana adum tahun anggaran 2014-2016," ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiroseno usai memimpin penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Karimun di komplek perkantoran Bupati Karimun, Selasa (1/8) siang.
Penggeledahan Kantor Dinso berlangsung sekitar 3,5 jam yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Beberapa ruangan yang digeledah personil Satreskrim Polres Karimun seperti ruangan Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana Adum.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menyita sejumlah dokumen yang diambil dari beberapa ruangan pejabat terkait di Dinas Sosial. Dokumen yang disita itu kemudian dimasukkan ke dalam dua kotak besar warna putih dengan penutup warna biru. Dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil petugas dan dibawa ke Mapolres Karimun.
Dijelaskan Dwihatmoko, dugaan penyalahgunaan anggaran Adum yang dilakukan Indra Gunawan adalah dengan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Saat melakukan penggeledehan, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari beberapa pejabat terkait di Dinas Sosial Karimun.
"Penyalahgunaan anggaran yang yang dilakukan tersangka terkait dana Adum. Ada beberapa item dokumen yang kami sita dalam penggeledehan ini, diantaranya terkait SPPD fiktif yang mulai dibuat sejak tahun 2014 hingga 2016 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," jelasnya.
Kata Dwihatmoko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, estimasi dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sekitar Rp3 miliar. Namun, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri kembali akan melakukan audit ulang kerugian negara dari kasus tersebut.
Disinggung soal penggeladahan kantor, Dwihatmoko mengatakan penggeledahan dilakukan karena pejabat terkait di Dinsos tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan anggota Polres Karimun itu disaksikan langsung Kepala Dinas Sosial Karimun, Panji Sasmita beserta sejumlah pejabat terkait dan pegawai lainnya. Panji yang melihat kantornya digeledah polisi hanya bisa duduk lesehan di pintu masuk utama gedung dua lantai itu.
"Kami menghormati tugas dari bapak-bapak anggota Polres Karimun ini. Untuk memudahkan pemeriksaan, saya terpaksa harus mengungsi di sini, biar bapak-bapak polisi itu lebih leluasa menjalankan tugas mereka. Saya juga meminta kepada staf untuk lebih kooperatif membantu tugas polisi," ungkap Panji ditemani sejumlah awak media.
Menurut Panji, dana administrasi umum (Adum) biasanya digunakan untuk sejumlah kegiatan di Dinas Sosial mulai dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), pembelian alat tulis kantor (ATK), dana operasional dan beberapa pembayaran dengan pihak ketiga seperti tagihan koran dan lainnya.
Sejumlah pegawai di Dinas Sosial mengaku trauma dengan penggeledahan yang terjadi di kantor mereka. Pasalnya, belum lama ini kantor tersebut juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu terkait dugaan korupsi pembangunan rumah Suku Duane di Kecamatan Kundur.
"Penggeledehan di kantor ini sudah yang kedua kalinya. Kemarin, Jaksa dari Tanjungbatu juga sudah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor ini. Sekarang, anggota Polres Karimun juga melakukan penggeledahan. Terus terang kami merasa trauma dengan kedatangan petugas ke kantor ini," ungkap salah seorang pegawai Dinas Sosial Karimun yang enggan disebutkan namanya. (hk/tambunan)
"Kami telah menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial inisial IG (Indra Gunawan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran dana adum tahun anggaran 2014-2016," ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiroseno usai memimpin penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Karimun di komplek perkantoran Bupati Karimun, Selasa (1/8) siang.
Penggeledahan Kantor Dinso berlangsung sekitar 3,5 jam yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Beberapa ruangan yang digeledah personil Satreskrim Polres Karimun seperti ruangan Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana Adum.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menyita sejumlah dokumen yang diambil dari beberapa ruangan pejabat terkait di Dinas Sosial. Dokumen yang disita itu kemudian dimasukkan ke dalam dua kotak besar warna putih dengan penutup warna biru. Dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil petugas dan dibawa ke Mapolres Karimun.
Dijelaskan Dwihatmoko, dugaan penyalahgunaan anggaran Adum yang dilakukan Indra Gunawan adalah dengan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Saat melakukan penggeledehan, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari beberapa pejabat terkait di Dinas Sosial Karimun.
"Penyalahgunaan anggaran yang yang dilakukan tersangka terkait dana Adum. Ada beberapa item dokumen yang kami sita dalam penggeledehan ini, diantaranya terkait SPPD fiktif yang mulai dibuat sejak tahun 2014 hingga 2016 yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," jelasnya.
Kata Dwihatmoko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, estimasi dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sekitar Rp3 miliar. Namun, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri kembali akan melakukan audit ulang kerugian negara dari kasus tersebut.
Disinggung soal penggeladahan kantor, Dwihatmoko mengatakan penggeledahan dilakukan karena pejabat terkait di Dinsos tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan anggota Polres Karimun itu disaksikan langsung Kepala Dinas Sosial Karimun, Panji Sasmita beserta sejumlah pejabat terkait dan pegawai lainnya. Panji yang melihat kantornya digeledah polisi hanya bisa duduk lesehan di pintu masuk utama gedung dua lantai itu.
"Kami menghormati tugas dari bapak-bapak anggota Polres Karimun ini. Untuk memudahkan pemeriksaan, saya terpaksa harus mengungsi di sini, biar bapak-bapak polisi itu lebih leluasa menjalankan tugas mereka. Saya juga meminta kepada staf untuk lebih kooperatif membantu tugas polisi," ungkap Panji ditemani sejumlah awak media.
Menurut Panji, dana administrasi umum (Adum) biasanya digunakan untuk sejumlah kegiatan di Dinas Sosial mulai dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), pembelian alat tulis kantor (ATK), dana operasional dan beberapa pembayaran dengan pihak ketiga seperti tagihan koran dan lainnya.
Sejumlah pegawai di Dinas Sosial mengaku trauma dengan penggeledahan yang terjadi di kantor mereka. Pasalnya, belum lama ini kantor tersebut juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu terkait dugaan korupsi pembangunan rumah Suku Duane di Kecamatan Kundur.
"Penggeledehan di kantor ini sudah yang kedua kalinya. Kemarin, Jaksa dari Tanjungbatu juga sudah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor ini. Sekarang, anggota Polres Karimun juga melakukan penggeledahan. Terus terang kami merasa trauma dengan kedatangan petugas ke kantor ini," ungkap salah seorang pegawai Dinas Sosial Karimun yang enggan disebutkan namanya. (hk/tambunan)