Karimun (Beritaintermezo.com)-Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tanjungbalai Karimun saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Meskipun sudah dilakukan pemindahan tahanan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Batam dan Tanjungpinang, tetap saja Rutan Karimun mengalami kelebihan daya tampung.
Kepala Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun Eri Erawan di ruang kerjanya, Selasa (8/8) mengatakan, kapasitas Rutan hanya mampu menampung tahanan sebanyak 200 orang. Tetapi karena banyaknya tindak kirimal di Karimun, Rutan yang terletak di daerah Teluk Air, Kecamatan Karimun tersebut berpenghuni sebanyak hampir 372 tahanan.
"Rutan Klas IIB Karimun berkapasitas cuman 200 orang aja. Tapi karna banyaknya kasus kriminal, penghuni rutan bertambah terus hampir 372 orang. Di Rutan, terdapat 34 kamar yang dihuni para terpidana dan tahanan titipan Polres Karimun serta Kejaksaan Negeri Karimun," ungkap Eri.
Menurut dia, karena kelebihan kapasitas tersebut, bahkan satu kamar yang berisi 9 orang napi dan tahanan, terpaksa dihuni oleh 18 orang dalam satu kamar. Tentu saja, dengan jumlah penghuni kamar sampai dua kali lipat itu banyak menimbulkan permasalahan. Untuk menguranginya, terpaksa dilakukan pemindahan penghuni Rutan.
"Tipe kamar kan beda-beda ada yang kecil, besar, dan sedang. Karna kelebihan kapasitas misalnya standar kamar 9 orang menjadi 18 orang dalam satu kamar," ujarnya. Selain itu Eri mengatakan, kasus yang paling dominan sebanyak 47 persen adalah narkoba. Tahanan untuk kasus tersebut sebanyak 154 orang. Karena di Karimun sendiri merupakan daerah transit untuk penjual narkoba.
"Jika dilihat dari kasusnya, narkoba lebih dominan dari kasus-kasus yang lain sekitar 40% penghuni tahan merupakan kasus narkoba. Karna kita tahu sendiri karimun merupakan daerah transit masuknya narkoba," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Eri menambahkan, akan ada beberapa tahanan rutan yang dilakukan pemindahan ke beberapa lapas, seperti Lapas Narkotika Tanjung Pinang, dan juga lapas anak serta wanita. Sebelumnya juga telah dilakukan pemindahan tahanan ke lapas Tanjungpinang dan lapas umum minggu lalu. (tambunan)
Kepala Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun Eri Erawan di ruang kerjanya, Selasa (8/8) mengatakan, kapasitas Rutan hanya mampu menampung tahanan sebanyak 200 orang. Tetapi karena banyaknya tindak kirimal di Karimun, Rutan yang terletak di daerah Teluk Air, Kecamatan Karimun tersebut berpenghuni sebanyak hampir 372 tahanan.
"Rutan Klas IIB Karimun berkapasitas cuman 200 orang aja. Tapi karna banyaknya kasus kriminal, penghuni rutan bertambah terus hampir 372 orang. Di Rutan, terdapat 34 kamar yang dihuni para terpidana dan tahanan titipan Polres Karimun serta Kejaksaan Negeri Karimun," ungkap Eri.
Menurut dia, karena kelebihan kapasitas tersebut, bahkan satu kamar yang berisi 9 orang napi dan tahanan, terpaksa dihuni oleh 18 orang dalam satu kamar. Tentu saja, dengan jumlah penghuni kamar sampai dua kali lipat itu banyak menimbulkan permasalahan. Untuk menguranginya, terpaksa dilakukan pemindahan penghuni Rutan.
"Tipe kamar kan beda-beda ada yang kecil, besar, dan sedang. Karna kelebihan kapasitas misalnya standar kamar 9 orang menjadi 18 orang dalam satu kamar," ujarnya. Selain itu Eri mengatakan, kasus yang paling dominan sebanyak 47 persen adalah narkoba. Tahanan untuk kasus tersebut sebanyak 154 orang. Karena di Karimun sendiri merupakan daerah transit untuk penjual narkoba.
"Jika dilihat dari kasusnya, narkoba lebih dominan dari kasus-kasus yang lain sekitar 40% penghuni tahan merupakan kasus narkoba. Karna kita tahu sendiri karimun merupakan daerah transit masuknya narkoba," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Eri menambahkan, akan ada beberapa tahanan rutan yang dilakukan pemindahan ke beberapa lapas, seperti Lapas Narkotika Tanjung Pinang, dan juga lapas anak serta wanita. Sebelumnya juga telah dilakukan pemindahan tahanan ke lapas Tanjungpinang dan lapas umum minggu lalu. (tambunan)