Karimun (Beritaintermezo.com)-Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Karimun menemukan pelanggaran jam operasional klub malam di sejumlah hotel di Karimun. Pengusaha tempat hiburan malam itu beroperasi melewati batas yang sudah ditentukan.
"Waktu kita monitoring pada pertengahan Agustus ke hotel-hotel untuk pengecekan masa izin, ternyata jam operasionalnya melebihi waktu yang sudah ditetapkan Perda," ujar Kabid Destinasi Pariwisata Jumadiah di ruang kerjanya, Rabu (6/9).
Menurutnya, berdasarkan Perda No 5 tahun 2002 tentang Pengelolaan Kawasan Khusus Pariwisata, sudah ditetapkan jam operasional klub malam hanya sampai pukul 03.00 WIB. Namun, menurut laporan pihak manajer hotel klub baru selesai beroperasi pada pukul 05.00 WIB. Itu jelas melanggar aturan Perda.
"Mereka bilang operasionalnya sampai pukul 05.00 WIB baru tutup. Sedangkan pada Perda hanya boleh beroperasional sampai pukul 03.00 WIB saja. Otomatis mereka sudah melanggar peraturan yang di buat pemerintah daerah Kabupaten Karimun, dan ini tidak bisa kami biarkan berlangsung," katanya.
Kata Jumadiah, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pihak hotel. Untuk membenahi jam operasional klub malam tersebut. Namun sampai saat ini dirinya belum mendapatkan respon dari pihak hotel yang bersangkutan.
"Kita sebelumnya mengecek dulu data dari perda untuk memastikan jam operasional. Setelah dilihat memang benar mereka menyalahi aturan perda yang berlaku. Kita sudah layangkan surat peringatan cuman belum ada respon dari pihak hotel. Sampai sekarang kita kasih waktu untuk mereka respon surat dari kita," ujarnya.
Ia berjanji, jika surat peringatan tidak direspon akan dikeluarkan surat peringatan kedua begitu juga sampai peringatan ketiga. Setelah tiga kali surat peringatan tidak digubris, pihaknya akan memberikan surat rekomendasi pencabutan perizinan klub malam pada hotel tersebut.
Untuk hotel yang lain belum terpantau oleh Disparsenibud. Karena, sumber daya manusia atau jumlah pegawai yang terbatas. Sehingga belum bisa meninjau jam operasional klub malam pada hotel lain. Ia mengharapkan untuk masyarakat apabila melihat club-club malam yang beroperasi di atas jam tiga mohon untuk melapor. Serta kegiatan apa saja yang meresahkan masyarakat mengenai hiburan malam.
"Kita belum ada laporan untuk hotel lain. Jadi kita minta kepada masyarakat apabila melihat ada yang merasa janggal tolong laporkan kepada kami. Misalnya dari organisasi bisa secara resmi, tetapi kalau masyarakat individual bisa face to face dengan kami. jadi kita ada dasar laporan untuk turun ke lapangan. Karna tidak mungkin kita nongkrong disitu lihat sampai jam berapa mereka tutup," ujarnya. (hk/tambunan)