Karimun (Beritaintermezo.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun mengadakan acara Bimbingan Teknis Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan instansi pemerintahan dalam upaya pemberdayaan masyarakat anti narkoba. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Perpustakaan Daerah Kabupaten Karimun, Selasa (19/9) pagi.
"Ini merupakan program dari kegiatan BNN yang sudah dianggarkan. Jadi kita memberikan dincek kepada instansi pemerintahan. Agar instansi pemerintah ini melaksanakan P4GN. Contohnya Dinas Pendidikan mereka menganggarkan untuk membuat tes urine di sekolah-sekolah atau tes urine untuk pegawai di dinas mereka dan melakukan sosialisasi narkoba. Itulah P4GN peran dari instansi pemerintahan," ujar Kepala BNN Karimun, Kompol Ahmad Soleh.
Soleh menjelaskan, instansi pemerintahan harus ikut berperan dalam pencegahan dan pemeberantasan narkoba di Kabupaten Karimun. Salah satu faktor maraknya narkoba di Karimun dikarenakan komponen masyarakat belum ikut berperan termasuk instansi pemerintahan.
"Faktor penyebab masih maraknya narkoba di Karimun karena masih banyak komponen masyarakat yang belum ikut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Padahal itu sudah ada dalam Undang-undang Nomor 35 tentang peran masyarakat dan instansi pemerintah harus bersinergi memberantas narkoba," katanya.
Kemudian, katanya, di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bogor sudah menerapkan program P4GN. Instansi pemerintahan di sana mulai dari Gubernur dan Walikota sangat mendukung program tersebut.
"Di kota-kota besar sudah ditetapkan seperti bogor dan jakarta. Semua itu didukung sama gubernur dan walikota mereka sampai kelurahan-kelurahan sana sudah dilakukan tes urine setiap pegawai mereka. Itulah salah satu cara mereka untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas narkoba pada lingkungan instansi pemerintahan mereka," ujarnya.
Selain instansi pemerintahan, menurut Soleh pihak swasta juga diwajibkan untuk menerapkan program P4GN pada perusahaan yang termasuk kedalam Peraturan Pemerintah (PP). "Perusahaan swasta wajib menerapkan P4GN ini sudah tertera pada PP untuk melakukan sosialisasi tentang narkoba dan tes urine pada pekerja mereka. Karena itu menciptakan sumber daya manusia yang sehat," ujarnya.
Namun terdapat beberapa instansi yang sudah mandiri melaksanakan program P4GN menurutnya yakni Karantina, dan Kodim. Sedangkan dari instansi pemerintahan belum ada satupun yang mandiri. Seperti tes urine pada Satuan Polisi Pamong Praja yang dilakukan oleh pihaknya. Seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintahan.
Soleh berharap seluruh instansi pemerintahan baik itu Gubernur, Walikota, Bupati hingga jajaran di bawahnya ikut berperan aktif dalam program P4GN. Karna masyarakat ini merupakan warga mereka. (hk/tambunan)
"Ini merupakan program dari kegiatan BNN yang sudah dianggarkan. Jadi kita memberikan dincek kepada instansi pemerintahan. Agar instansi pemerintah ini melaksanakan P4GN. Contohnya Dinas Pendidikan mereka menganggarkan untuk membuat tes urine di sekolah-sekolah atau tes urine untuk pegawai di dinas mereka dan melakukan sosialisasi narkoba. Itulah P4GN peran dari instansi pemerintahan," ujar Kepala BNN Karimun, Kompol Ahmad Soleh.
Soleh menjelaskan, instansi pemerintahan harus ikut berperan dalam pencegahan dan pemeberantasan narkoba di Kabupaten Karimun. Salah satu faktor maraknya narkoba di Karimun dikarenakan komponen masyarakat belum ikut berperan termasuk instansi pemerintahan.
"Faktor penyebab masih maraknya narkoba di Karimun karena masih banyak komponen masyarakat yang belum ikut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Padahal itu sudah ada dalam Undang-undang Nomor 35 tentang peran masyarakat dan instansi pemerintah harus bersinergi memberantas narkoba," katanya.
Kemudian, katanya, di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bogor sudah menerapkan program P4GN. Instansi pemerintahan di sana mulai dari Gubernur dan Walikota sangat mendukung program tersebut.
"Di kota-kota besar sudah ditetapkan seperti bogor dan jakarta. Semua itu didukung sama gubernur dan walikota mereka sampai kelurahan-kelurahan sana sudah dilakukan tes urine setiap pegawai mereka. Itulah salah satu cara mereka untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas narkoba pada lingkungan instansi pemerintahan mereka," ujarnya.
Selain instansi pemerintahan, menurut Soleh pihak swasta juga diwajibkan untuk menerapkan program P4GN pada perusahaan yang termasuk kedalam Peraturan Pemerintah (PP). "Perusahaan swasta wajib menerapkan P4GN ini sudah tertera pada PP untuk melakukan sosialisasi tentang narkoba dan tes urine pada pekerja mereka. Karena itu menciptakan sumber daya manusia yang sehat," ujarnya.
Namun terdapat beberapa instansi yang sudah mandiri melaksanakan program P4GN menurutnya yakni Karantina, dan Kodim. Sedangkan dari instansi pemerintahan belum ada satupun yang mandiri. Seperti tes urine pada Satuan Polisi Pamong Praja yang dilakukan oleh pihaknya. Seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintahan.
Soleh berharap seluruh instansi pemerintahan baik itu Gubernur, Walikota, Bupati hingga jajaran di bawahnya ikut berperan aktif dalam program P4GN. Karna masyarakat ini merupakan warga mereka. (hk/tambunan)