Rp401.500.000 Berhasil Diselamatkan Kejari Rohil Hasil Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 10-11-2022 - 08:39:06 WIB
Rohil (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali selamatkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp401.500.000 dari terpidana Tina Kumala Sari.
Tina Kumala Sari ditahan karena telah melakukan perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.
Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto SH pada Rabu (9/11) mengatakan, Terpidana Tina telah melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 3/pid.sus-TPK/2022/PN.Pbr tinggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (Hasil tindak pidana korupsi).
Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp. 401.500.000 dilakukan penyetoran ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana Tina kepada Penuntut Umum.
Sebelumnya terpidana Tina berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dikatakan Herdianto, Pengembalian kerugian Negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara.
"Hari ini kami Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp401.500.000, sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober s/d November 2022 Sebesar Rp812.853.400,00.***(zal)
Komentar Anda :