Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Spesialis Ganjal Mesin ATM
Selasa, 11-04-2023 - 18:33:35 WIB
Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Polres Pelalawan menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan modus operandi ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan tusuk gigi. Ketiga pelaku berhasil menguras isi saldo korbannya sampai kandas dengan total kerugian kurang lebih sebesar 37 juta rupiah.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK saat konfrensi pers di Mapolres Pelalawan didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.IK, Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, SH dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedikto Manalu, S.IK Selasa (11/04/2023) mengatakan ketiga tersangka yakni Antoni, Budi Maryendra Rizky dan Mulyadi, ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi yang tinggal di Padang Provinsi Sumbar.
Menurut Suwinto, ketiga pelaku menjalankan aksinya di Mesin ATM BRI Swalayan Mandiri di Jalan Lintas Timur dan menguras isi saldo korbannya yang bernama Ratna Novera sampai kandas pada hari Jumat 17 Maret 2023 yang lalu.
Disampaikan Suwinto, saat itu korban dan temannya Marta ingin berbelanja di swalayan tersebut. Namun, sebelum berbelanja korban masuk kedalam ruangan ATM BRI untuk mengambil uang, disaat korban ingin memasukan kartu ATM ke mesin tidak bisa, karena salah satu tersangka Budi sebelumnya telah mengganjal ATM tersebut dengan menggunakan tusuk gigi, lalu datang tersangka Antoni kedalam untuk berpura-pura membantu korban dengan meminta kartu ATM korban dan langsung menukarnya dengan kartu ATM yang telah disiapkannya, setelah korban memasukkan kartu tersebut dilayar monitor tertera permintaan nomor handphone dan nomor rekening. Setelah itu tersangka Antoni menyuruh korban untuk memasukan nomor pin, korbanpun menurutinya dan pada saat itu tersangka Antoni pergi meninggalkan korban dan pada saat korban memasukkan pin kartu ATM tersangka Mulyadi yang sudah menunggu dipintu masuk ruangan ATM mengintip kode pin milik korban. Kemudian para tersangka pergi meninggalkan Mandiri Swalayan setelah mendapatkan kartu serta pin ATM tersebut.
Sambung Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Polres Pelalawan pada hari Sabtu 25 Maret 2023 terduga ketiga pencurian tersebut sedang bergerak menuju Provinsi Jambi, selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB tim opsnal Polres Pelalawan bergerak menuju Jambi. Paginya sekitar jam 07.00 WIB tim melihat mobil ketiga pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya di Swalayan Mandiri Pangkalan Kerinci, parkir disalah satu Hotel. Kemudian tim polres Pelalawan didampingi polres Jambi menangkap para pelaku yang menginap di Hotel tersebut.
"Ketiga pelaku dijerat dengan KUHP pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," ujar Kapolres. ***(tom)
Komentar Anda :