Satreskrim Polsek Tambusai, Amankan Tersangka Kasus Sabu

Satreskrim Polsek Tambusai, Amankan Tersangka Kasus Sabu

Rohul (Beritaintermezo.com) - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), di Bawah Komando Iptu Efendi Lupino SH, layak diberikan apresiasi, sebab berhasil meringkus Seorang diduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti mencapai  9.24 Gram.
 
"Tersangka berinisial   SB HSB (29)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Jum'at (17/11/2023).
 
Lanjut Iptu Efendi, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kapoor RT/RW 004/006 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Rabu  (15/11/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.
 
"Dari penangkapan Tersangka diamankan 51 Paket diduga Narkotika jenis Sabu, 630  Plastik Klip Kosong, Dua  Timbangan Digital, Dua Bong, Lima  Mancis, Satu Gunting warna Pink Kuning, Satu Kotak warna Putih, Satu  Tas merk Sighmon warna Coklat, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Dongker, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Y22 warna Dongker, Satu Bungkus Rokok On Bold,  Uang tunai sebesar Rp1.112.000," rincinya  
 
"Sementara itu, untuk berat Barang Bukti ditaksir mencapai  9.24 Gram," terang  Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini.
 
Iptu Efendi, menjelaskan  pada  Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari Masyarakat  di Dusun Kaporo Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.  
 
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai memerintahkan Unit Reskrim dan Personil Polsek lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.  
 
Sehingga, pada Jum'at (17/11/2023) sekira pukul 01.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku berinisial SB HSB di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Kaporo RT004 RW006 Desa Batang Kum
 
 Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 51 Paket diduga Narkotika jenis Sabu serta beberapa Barang Bukti lainnya
 
 Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengaku sudah sering menggunakan Narkotika di rumah Bembeng
 
 "Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Efendi Lupino  
 
"Untuk Tersangka, dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat(1) huruf a Jo Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri. (Joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index