www.beritaintermezo.com
23:01 WIB - Lantik Pengurus PWI Siak, Raja Isyam Ingatkan Soal Aturan dan Kode Etik | 22:25 WIB - Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | 22:13 WIB - Asian Agri Rekomendasikan Bibit Topaz Untuk Peningkatan Produktivitas TBS Petani | 21:51 WIB - Siap Maju Pilkada 2024, Sulaiman Kembalikan Formulir Pendaftaran | 14:46 WIB - Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri | 19:10 WIB - Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
DP2KBP3A Rohil Kecewa, Pemerkosa Dan Pembunuh Anak Hanya Divonis 15 Tahun
Selasa, 08-10-2019 - 08:19:36 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritiantermezo.com) - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rohil, Ir Sri Rahayu mengaku terkejut dan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang hanya menghukum ringan pelaku pemerkosa sekaligus pembunuh sadis anak di bawah umur.

Sri Rahayu menyebutkan bahwa, perbuatan pelaku sangat tidak beradap dan sadis. Oleh sebab itu, menurutnya, terdakwa Hendri Limbong ini harus dihukum berat minimal 20 tahun penjara.

"Saya pribadi ya sangat kecewa atas putusan itu. Tapi kita tidak ada hak untuk membantah atau somasi. Harusnya pelaku minimal dihukum penjara 20 tahun. Atau maksimal seumur hidup," kata Sri Rahayu Senin (7/10).

Kasus biadab dan sadis ini sebut Sri Rahayu, telah menjadi perhatian semua pihak. Bahkan juga publik yang turut mengutuk perbuatan pelaku yang sangat kejam.

"Sudahlah memperkosa anak di bawah umur, dia membunuh lagi bahkan dengan sadisnya membelah perut korban," Ucapnya.

Menurut Sri, putusan ini sangat tidak berkeadilan bagi keluarga korban. Secara psikis hal ini sangat berat. Masa depan anak hancur dan mereka kehilangan anak. Pertimbangan perdamaian memang dapat mengurangi hukuman, kendati di mana keadilan terhadap korban dan keluarga.

"Menurut saya, hal ini sangat tidak adil. Untuk kasus perkosaan atau pencabulan anak di bawah umur saja maksimal hukumannya 15 tahun penjara. Bagaimana pula pelaku memperkosa lalu membunuh secara sadis. Bahkan dengan membelah perut korban hingga usus terburai juga divonis 15 tahun," ungkapnya.

Menyikapi hal ini, DP2KBP3A akan mendukung Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding. Tentunya dukungan itu akan dilakukan dengan menyurati JPU dan meminta lembaga hukum tertinggi agar memperhatikan kasus ini. Agar ke depannya, kata Sri, tidak ada lagi kejadian serupa.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhuhan siswi SD berusia 11 tahun Hendri Limbong hanya di vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (1/10).

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam kasus tersebut menuntut terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338,339 serta pasal 440 dengan tuntutan seumur hidup.

Dengan putusan PN tersebut, Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan PN itu.

"Kita menghormati putusan majelis hakim PN Rohil, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangat lah keji, kami menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum," kata Farkhan Junaedi.

Farkhan menerangkan, putusan yang diberikan PN dengan pertimbangan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.

Namun lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, nenek korban mengakui ada perdamaian akan tetapi nenek korban menyatakan nyawa dibayar dengan nyawa.

"Akan tetapi saat persidangan terahir saat akan pembacaan vonis penasehat hukum kembali menghadirkan nenek korban sebagai saksi perdamaian dan malah mengatakan sudah ada perdamaian dan telah mengikhlaskan, ini ada apa, kenapa pas persidangan terakhir, "Ujarnya.

Farkhan juga menambahkan, terdakwa Hendri Limbong juga memiliki perkara berbeda dengan kasus pembunuhan yang berhasil di ungkap Polres Rohil.

Terdakwa Hendri Limbong sang pembunuh sadis dengan terlebih dahulu memperkosa kemudian membunuh dan membelah perut korban hingga ususnya terburai menggunakan pisau carter diamankan Polres Rohil pada 25 oktober 2018 lalu.

Kasus perkosaan lalu membunuh secara sadis seorang siswi SD kelas lima tersebut terjadi di kebun sawit Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • DP2KBP3A Rohil Kecewa, Pemerkosa Dan Pembunuh Anak Hanya Divonis 15 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica