www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Ingin Bepergian, Berikut Syarat Baru Penerbangan Domestik Berlaku Mulai 1 April
Rabu, 31-03-2021 - 08:29:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri. Ketentuan perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021 yang mulai diberlakukan 1 April 2021.

Syarat pertama, perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Kedua, perjalanan udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Ketiga, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Keempat, wajib mengisi eHAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.

Sedangkan, eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan. Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

Selain syarat penerbangan domestik, turut disampaikan pula untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Calon penumpang diimbau untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman, dan tidak berkerumun.

Simak panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC, yakni pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi dan lokasi perangkat.

Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.

Sementara HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antar-kota di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.

Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.

Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.

Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.

Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.

Sementara, pengisian melalui situs web tentu tidak jauh berbeda dengan di aplikasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi oleh petugas.***









Sumber : Okezone



 
Berita Lainnya :
  • Ingin Bepergian, Berikut Syarat Baru Penerbangan Domestik Berlaku Mulai 1 April
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica