www.beritaintermezo.com
13:45 WIB - ELNUSA dan PHR Bersepakat Implementasikan Teknologi Stimulasi Reservoir EOR | 13:39 WIB - Menyigi Lima Tahun Kiprah Bang Atal | 19:22 WIB - Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 | 19:19 WIB - Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO | 11:01 WIB - Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi | 17:28 WIB - Andi Ony Prihartono Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Tangerang
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Untuk Peserta JKN
Rabu, 13-09-2023 - 14:30:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Beritaintermezo.com)–Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun   2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 
(Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan 
kesehatan terkait Covid-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan   terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

 
Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut 
saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, 
pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan   pelayanan kesehatan Covid-19.
 
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto 
mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 
2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya  pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi 
penyedia utama layanan.

Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh  BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
 
"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme 
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh 
penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN  yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan 
perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi 
penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang 
Ardi.
 
Ditambahkan juga khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas 
kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama 
dengan BPJS Kesehatan.
 
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif   perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan  bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat 
yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi   melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat  mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," tambah Ardi.
 
Ardi menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap 
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.   Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang 
telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang   komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan  senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju 
Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi.
 
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta 
dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur 
pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat 
menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan 
nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.***



 
Berita Lainnya :
  • Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Untuk Peserta JKN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica