Menteri Kehutanan dan Menteri Hukum-HAM Diminta Evaluasi PT SSL

Rabu, 03 September 2025 | 08:23:16 WIB

Pekanbaru (BIC)-Koalisi Advokasi Kehutanan dan HAM (AKSARA) mendesak Menteri Kehutanan serta Menteri Hukum dan HAM untuk mengevaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan legalitas PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL). Perusahaan pemasok kayu untuk APRIL Grup itu dinilai melanggar prinsip bisnis dan HAM, bahkan disebut terlibat praktik korupsi sejak awal penerbitan izin.

Ketua Tim Fasilitasi Konflik Berbasis Hutan Tanah di Siak, Anton, menilai keberadaan Paulina—legal PT SSL—memiliki pengaruh besar dalam mengendalikan 22 perusahaan.

"Apalagi ketika Paulina menyampaikan ke Bupati Siak bahwa dirinya sudah terbiasa menghadapi kepala daerah, dan punya banyak teman Bupati serta Gubernur," kata Anton dalam rilis tertanggal 25 Agustus 2025.

Menurut AKSARA, penyebutan "teman" menunjukkan adanya kedekatan yang bisa berujung pada praktik penyuapan kepala daerah demi melancarkan operasional perusahaan. Jejak Paulina juga disebut terkait kasus korupsi kehutanan yang melibatkan pejabat provinsi Riau.

Koordinator AKSARA, Rasid, menegaskan konflik yang berujung kerusuhan pada 11 Juni 2025 tidak lepas dari kelalaian PT SSL dalam menghormati HAM masyarakat.

"Bila negara dan perusahaan mematuhi prinsip bisnis dan HAM, peristiwa 11 Juni 2025 tidak akan terjadi," ujarnya.

Kerusuhan itu dipicu surat himbauan PT SSL kepada seorang warga bernama Apiu untuk mengosongkan areal seluas 430 hektare di Desa Tumang dan Merempan Hulu. Warga menolak karena sebagian lahan diyakini milik masyarakat, bukan hanya Apiu. Ketegangan berujung pada aksi pembakaran aset perusahaan, hingga 13 warga ditetapkan tersangka.

AKSARA menemukan sejak 2002 PT SSL telah mengajukan izin di atas hutan alam, yang kemudian diterbitkan Bupati Siak tahun 2003 seluas 16.875 hektare. Pada 2007, izin diperluas oleh Menteri Kehutanan menjadi 19.450 hektare, sebagian besar berupa gambut dan hutan rawa. Proses izin itu disebut sarat praktik korupsi.

Koalisi menilai PT SSL telah gagal menjalankan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana diatur dalam Perpres No 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Mereka merekomendasikan:

* Menteri Kehutanan meninjau ulang izin PBPH PT SSL, termasuk wilayah berkonflik dan areal yang merusak lingkungan.

* Menteri Hukum dan HAM mereview SK pengesahan 23 perusahaan yang menempatkan Paulina sebagai legal.

* Proses hukum bagi warga Desa Tumang yang ditetapkan tersangka harus dilakukan secara adil, dengan mempertimbangkan aspek HAM.

* Pemerintah Kabupaten Siak segera menyelesaikan konflik berbasis hutan dan tanah dengan melibatkan masyarakat.

"Peristiwa ini adalah bukti buruknya tata kelola perusahaan HTI pemasok APRIL Grup. Negara harus hadir agar hak-hak masyarakat tempatan tidak terus dirampas," tegas Rasid.***

Terkini