Imbas Karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup Segel 4 Perusahaan dan Tutup 1 Pabrik Sawit.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:53:14 WIB

Pekanbaru (BIC)-Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau menyebabkan kabut asap tebal. Bahkan, dua negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura telah mengkritik Indonesia karena asap telah mencemari cuaca di dua negara tersebut. Akibat asap ini, sekolah bahkan telah diliburkan beberapa hari di Kabupaten Rokan Hulu.

Hal ini membuat kementerian mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak bisa menjaga lahan konsesinya dari Karhurla. Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), langsung menyegel 4 korporasi yang lalai terhadap Karhutla. Kementerian bahkan menutup satu pabrik kelapa sawit.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan langkah tegas yang diambil sebagai keseriusan pemerintah dalam mencegah meluasnya Karhutla di wilayah Riau.

Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi ke 5 perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan, Sabtu (26/7),

Keempat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu, PT Adei Crumb Rubber, ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. PT Multi Gambut Industri, ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Dan PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Sementara satu pabrik kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa, terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menghentikan seluruh operasional pabrik PT Jatim Jata Perkasa sebagai tindakan pengamanan lingkungan.

Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia, pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," kata Rizal Irawan.***

Terkini