BAGANSIAPIAPI, (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akan memusnahkan Barang Bukti (BB) untuk 100 perkara dari berbagai tindak kejahatan Pidana Umum (Pidum). Acara Pemusnahan BB itu akan dilaksanakan satu hari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (Hut) Republik Indonesia (RI) ke 71 dihalaman Kantor Kejari Rohil, Batu enam, Bagansiapiapi.
"Pemusnahan BB itu telah positif dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 2016. Setidaknya ada 100 Perkara dari berbagai kejahatan seperti Narkoba jenis Sabu-sabu, Daun Ganja kering, BB pembakaran lahan dan Hutan (Karlahut), dan berbagai tindak pidana lainnya," Kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidum, Sobrani Binzar SH, Jumat (12/8) di Bagansiapiapi.'
Ia mengatakan, pemusnahan BB itu nantinya pihak kejari akan mengundang forum kominukasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar kita juga akan bacakan kasus-kasusnya beserta BB yang akan dimusnahkan," sebut Sobrani.
"Pemusnahan ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), Untuk teknisnya adalah bisa dilakukan dengan cara dibakar, diblender atau dipotong-potong. Kesemuannya itu tergantung dengan bentuk barang bukti yang akan dimusnahkan,"Ujarnya.
Sobrani juga berharap Kehadiran para tokoh masyarakat (tomas) saat acara pemusnahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tau bahwa setiap Barang Bukti hasil dari tindak kejahatan yang telah diatur dalam undang-undang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan," Pungkas Sobrani. (zal)