TNI Rampas Lahan Warga Miskin Kampar

Jumat, 25 November 2016 | 04:53:50 WIB

KAMPAR (Beritaintermezo.com) - Ratusan anak dan kemenakan Datuk Bathin Sigale resah. Karena tidak dibolehkan berkebun dilahan tanah ulayat.  Pasalnya, seluas 700 hektar hak tanah ulayat diperuntukan pada warga di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dirampas dan dikuasai TNI 031 Wirabima. Masalah ini, lima tahun dialami warga.
 
Pada awalnya, tanah ulayat hak masayarkat dipinjam  TNI 031 Wirabima untuk daerah latihan taktis tingkat regu Yonif 132/BS, pada 09 hingga 29 Mei 2011. Berdasarkan surat perintah Danrem 031 Wirabima Nomor : Sprin/ 211/ V / 2011, teranggal 03 Mei 2011, tentang perintah untuk merencanakan menyiapkan dan menyelenggarakan latihan Taktis Tingkat Regu Yonif 132/ BS Tahun 2011. Pertimbangan Komando dan Staf Korem 031/WB.

Surat perintah itu, ditanda tangani Komandan Korem 031/ Wirabima Plh Kepala Staf Letnan Kolonel Inf Heri Widarto. NRP 32698. Untuk merebut kembali hak tanah ulayat tersebut, mereka telah berjuang dan melakukan perundingan dengan pihak TNI. Namun, belum menemukan titik penyelesaian.

Untuk menggarap dan berkebun diatas lahan tanah ulayat tersebut, masayarakat sudah diberi izin oleh penguasa tanah ulayat Datuk Bathin Sigale Zam Zami. H. M. Izin tersebut, berupa Surat Keterangan (SK) pembebasan lahan dan tanah, Nomor 49/SKPL/DT.BSI/PU/X/2016. Masyarakat sudah membayar pajak tanah sebesar Rp70.000 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kampar.

Bahkan, masayarakat dihalang-halangi dan dilarang TNI menggarap diatas lahan tanah ulayat.  Sebanyak 200 batang tanaman sawit yang ditanam warga diatas lahan tanah ulayat dicabut oknum TNI. Saat ini, pihak TNI memasuki alat berat escapator dilahan tanah ulayat mereka.

Salah seorang warga berjuang merebut hak tanah ulayat, Makmur Harahap (47) mengatakan, hak tanah ulayat diperuntukan pada kami dirampas TNI. "Kami dilarang menggarap dan berkebun diatas hak tanah ulayat  kami," kata Makmur, baru-baru ini.
Makmur berharap, TNI mengembalikan tanah ulayat yang mereka pinjam. "TNI meminjam latihan cuma seminggu. Tapi kenapa mereka tidak mengembalikan tanah ulayat kami. Sudah lima tahun TNI menguasai tanah ulayat kami. Bahkan sawit yang kami tanam dicabut oknum TNI," ucap Makmur.

Makmur menyebutkan, warga telah diberi izin mengelola tanah ulayat. "Waktu latihan TNI sudah habis masa waktunya. Tapi kenapa mereka masih menempati tanah ualayat. Kita tidak tahu pada siapa mereka minta izin menggunakan lahan tanah ulayat. Kami sudah mintak penjelasan dari TNI. Namun, tidak ada penjelasan dari TNI soal izin mereka," ucap Makmur.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani  Widodo mengatakan, TNI sudah menguasai dan merampas hak tanah ulayat sejak tahun 2011. "Apa alasan mereka menguasai dan merampas hak tanah ulayat kami tidak jelas. Surat pinjam lahan ditujukan pada siapa juga tidak jelas," jelas Widodo.


Widodo menyebutkan, masayarakat tidak memahami apa tujuan TNI menguasai hak tanah ulayat mereka. Kemudian, TNI memasukan alat berat diatas lahan hak tanah ulayat masayarakat. "Tanaman kelompok tani dirusak onum TNI. Tanaman sawit dirusak oknum TNI," tutur Widodo.

Widodo mengungkapkan, niat masyarakat menggarap dan berkebun dilahan hak tanah ulayat, untuk meningkatkan taraf hidup masayarkat yang ekonomi lemah. "Kita sudah mendapat izin dari Datuk Bathin Sigale menggarap lahan tanah ulayat. Kemudian, kami juga sudah membayar pajak tanah Rp 70.000 pada Pemerintah Kampar," tandas Widodo.

Widodo berharap, TNI tidak mengganggu aktivitas masayarkat diatas lahan hak tanah ulayat warga miskin. "Kita sudah melakukan perundingan. Namun, TNI tidak ada menjelaskan soal mereka menguasai lahan tersebut," tutup Widodo. (Anhar)

Terkini