Aneh! Jaksa Menuntut Terdakwa Pasal 372, Hakim Memvonis Pasal 378 KUHP

Aneh! Jaksa Menuntut Terdakwa Pasal 372, Hakim Memvonis Pasal 378 KUHP

Tangerang (Beritaintetmezo.com)-Sidang agenda pembacaan putusan perkara pidana No:116/Pid.B/2021/PN.TG terdakwa IM HOA alias IMM dan HERYANTO TJAHJADI alias TOTONG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (05/10/2021).

Namun pada sidang ini menarik dan terkesan aneh adalah putusan majelis hakim tidak sejalan . (kontroversial) dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Rina Mariana,SH menuntut kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 3 (tiga) tahun penjara.

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Aji Suryo,SH,MH dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Lalu memvonis kedua tersangka hukuman penjara 2 (dua) tahun.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa Hotben Sitorus,SH menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Hotben Sitorus ketika diminta tanggapannya atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan merasa aneh dan membingungkan. Kenapa tidak? Jaksa pada requisitornya tidak menyebut bahwa kedua kliennya bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana pertimbangan hakim. Tetapi jaksa hanya menyimpulkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Jaksa mempermasalahkan kedua klien saya melanggar Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Maka saya pun fokus membuat pledoi atau pembelaan tentang pelanggaran Pasal 372 KUHP. Tugas saya sebagai pengacara hanya membuat pembelaan terhadap tuntutan jaksa, bukan dakwaan jaksa," tandas Hotben kepada wartawan dengan nada kecewa seraya menuding hakim keliru membuat keputusan.

Kemudian Hotben mengatakan, sesuai fakta di persidangan dari keterangan saksi dan bukti surat/dokumen, tidak terdapat unsur-unsur yang menjerat kliennya terbukti melakukan Tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

"Terdakwa tidak ada menggerakkan pelapor Trisna Wijaya untuk membeli tanahnya tetapi dia datang dengan kemauan sendiri menemui tekdakwa. Tanah yang dijual faktanya ada dengan bukti surat/dukomen di notaris dia yaitu Muhammad Abror. Bahkan dia sendiri membayar pajak PPB," ungkap Hotben meyakinkan dan menambahkan masih menunggu salinan putusan hakim untuk dipelajari unsur mana pertimbangannya.

Sejak awal, ujar Hotben, sangat keberatan kedua kliennya diadili perkara pidana. Dengan dasar sanggahan, permasalahan yang dihadapi kedua kliennya masuk kategori ranah perdata terkait pasal Wanprestasi atau Cidera Janji/Ingkar.

"Maka kita praperadilan. Tetapi digugurkan karena perkara sudah disidangkan," papar Hotben dan menambahkan keberatan itu dituangkan dalam pembelaan dan dupliknya di persidangan sebelumnya

Lebih lanjut Hotben mengatakan, terungkap di persidangan bahwa sesuai kesepakatan perjanjian sebelumnya proses transaksi Jual Beli akan berlanjut jika uang sebesar Rp 2 miliar sudah diserahkan pelapor Trisna Wijaya. Dimana judul uang tersebut adalah sebagai Uang Muka atau sering disebut Down Payment (DP) sebagaimana tertuang dalam Nota Akta Pernyataan No.03 tertaanggal 15 November 2019 di hadapan Notaris Muhammad Irsan.

Namun kedua terdakwa, lanjut Hotben, baru menerima sebesar Rp 1,3 miliar dari pelapor.

"Jika saja pelapor menyerahkan nominal uang DP yang dijanjikan, maka kedua kliennya bersama tujuh ahli waris pemilik lahan akan datang ke Notaris untuk membuat Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)," ujar Hotben.

Ditambahkan Hotben, bahkan pelapor memberi cek kosong kepada kliennya untuk pelunasan DP yang dijanjikan senilai Rp 700 juta. "Tentu saja hal ini membuat klien saya curiga ada apa kepada pelapor. Kami pun sudah melapokan dia ke Polda Metro Jaya," ucap Hotben. (Mlg)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index