Lakukan Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur, Pasutri Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Lakukan Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur, Pasutri Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Melakukan Persetubuhan dengan anak angkatnya yang masih dibawah umur, akibat dari tindakan bejad tersebut pasutri ini mendekam di Hotel Prodeo Polres Pelalawan dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua Pasutri yang melakukan tindakan Abnormal yakni P (44) dan N (42) dan korbannya M (16) yang merupakan anak angkat dari pasutri tersebut yang sudah 7 bulan tinggal bersama," ujar Nardy Kasatreskrim Pelalawan Rabu (2/2/22).

Menurut Kasat Reskrim AKP Nardy Masry, SH disaat Press Realese didamping Kasubag Humas AKP Edi Haryanto di Mapolres Pelalawan,  mengatakan tersangka  P mengaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali dirumahnya, Pertama dilakukan 11 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB, Kedua 14 Oktober 2021 pukul 24.00 WIB, Ketiga 18 November 2021 pukul 24.00 WIB dan yang keempat kali pada 23 Desember 2021 pukul 12.00 WIB, dimana sang Istri Pelaku N turut serta dalam tindakan persetubuhan tersebut.

Lanjut Nardy, terbongkarnya kasus ini karena Korban M sudah tidak tahan dengan perlakuan tersebut, lalu korban melapor kepada satu marganya yang berada disekitar tempat tinggal mereka dan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.

Sambung Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 25 Januari 2022 Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap tersangka P di Komplek Perumahan Swasta yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Ditambahkan Nardy, berdasarkan hasil penyelidikan keterangan dari tersangka P, didapat keterangan bahwa tersangka N ikut terlibat dalam perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka N dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya yang ikut serta dalam persetubuhan tersebut.

"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut, pasal yang diterapkan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ujarnya. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index