Aceh (Beritaintermezo.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) inisial SYR.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang ini dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (2/3) seperti dilansir Merdeka.com.
Dia menyebut tujuh tersangka itu masing-masing SYR selaku pengguna anggaran, FZ kuasa pengguna anggaran, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan.
Menurutnya, dalam gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tahun 2017 itu.
Winardy mengatakan, kepolisian telah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Berdasarkan temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.***