Soal Berita Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Rohil Afrizal Sintong Akan Tempuh Jalur Hukum

Soal Berita Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Rohil Afrizal Sintong Akan Tempuh Jalur Hukum

Rohil (Beritaintermezo.com)-Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, akhirnya buka suara terkait pemberitaan tendensius tentang dirinya yang ditayangkan sejumlah media online. Ia menegaskan dirinya menjadi korban laporan dan pemberitaan hoax sejak Rabu (2/3) malam.

"Selain masalah yang diberitakan berupa fitnah, yang meminta konfirmasi lewat pesan Watsapp, juga hanya seorang wartawan RiauAktual.Com. Selainnya: tidak ada," kata Afrizal kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Jumat (4/3) seperti riauintegritas.com.

"Untuk itu, setelah saya berkonsultasi dengan Ahli Pers dan Ahli Hukum Pers, para media penebar berita hoax ini akan kami tuntut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku," katanya.

Yang menjadi pokok permasalahan kata Afrizal setelah seorang pelapor bernama M.Risal Ali bersama Kuasa Hukum-nya melaporkan dirinya ke Polda Riau atas tuduhan menggunakan surat
keterangan palsu.

"Hal ini saya ketahui dari pemberitaan beberapa media berita on-line. Beberapa saat sebelumnya, seorang wartawan yang mengaku dari RiauAktual.Com meminta konfirmasi ke WA saya. Dari media lain tidak ada," katanya.

Afrizal Sintong kemudian mengutip sebagian isi pemberitaan itu dengan judul:

"Diduga Gunakan Surat Palsu saat Pileg 2013 Bupati Rohil Dilaporkan ke Polda Riau”.

Kemudian isi berita itu antara lain sbb:

Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022). Afrizal Sintong diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali, dengan Laporan Polisi No  STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Disebutkan, Afrizal Sintong diduga  melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Markas Polda Riau, Rabu malam.

Informasi Hoax

Menurut Afrizal Sintong, saat mencalonkan diri menjadi Caleg 2013 dirinya memang belum memiliki ijazah Paket C. Karena ijazah itu, katanya baru dia peroleh tahun 2014.

Afrizal kemudian meminta’surat keterangan sedang belajar dari institusi Penyelanggara Paket C itu. Surat Keterangan itulah yang diajukan ke KPU Rokan Hilir, kala itu.

“Lantas, surat mana yang saya palsukan? Kok dilaporkan saya dan kemudian diberitakan menggunakan surat palsu? Surat palsu mana?” tanyanya.

Kemudian kata Afrizal kewenangan penilaian atas surat keterangan itu pada saat itu ada pada KPU Rohil.

“Jadi soal surat keterangan itu sudah menjadi hak KPU Rohil.Bukan hak saya,” tegasnya.

Afrizal mengatakan sudah mendatangi langsung Direktorat Kriminal Umum, Polda Riau, Kamis (3/3) malam atas laporan ini.

“Setelah klarifikasi masalah ini selesai, saya dan Penasehat Hukum saya akan mengambil langkah-langkah hukum atas laporan dan berita hoax ini,” pungkasnya.**

Eks Komisioner KPU Buka Suara

Hasan Basri Komisioner KPU Rohil periode 2003-2019 buka suara. Ia mengatakan  saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memang saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan telah lulus dan hanya menunggu ijazahnya keluar.

"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai  ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

Kata Hasan, hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota, Sesuai pasal 6 sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat.

"Foto copy ijazah, foto kopi surat pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi instansi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan," katanya.

Menurutnya, untuk Daftar Calon Anggota DPRD mulai bulan April sampai bulan Agustus (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatifnya.

"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Dan saat petetapan DCT itu berkas sudah lengkap," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yang mendaftarkan Calegnya ke KPU.

"Jadi saya sampaikan memang orang orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota DPRD harus melampirkan foto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir. Tapi perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tentang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lulus dari Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).***(zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index