BB Rp 60 Ribu, Reskrim Polsek Tambusai Utara Tangkap Pria Diduga Bandar Judi Togel

BB Rp 60 Ribu, Reskrim Polsek Tambusai Utara Tangkap Pria Diduga Bandar Judi Togel

Rohul (Beritaintermezo.com)–Mendapat Informasi adanya tindak pidana (TP) Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Kapolsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK dengan sigap memerintahkan Personilnya untuk meringkus Pelaku,  Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wib.
 
"Kami mengamankan JH  di Warung miliknya di KM 37 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (17/9/2022)  
 
Lanjut Fauza, adapun Barang Bukti (BB), Satu Unit Handphone Realme warna Cream dengan silikon bertuliskan Fila dan Uang Tunai Sebesar Rp 60.000.
 
Awalnya, penangkapan,  Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat di KM 37 Desa Mahato sering terjadi perjudian jenis Togel
 
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek  Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK  
 
Selanjutnya, dengan cepat Kapolsek memerintahkan, Personilnya untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi yang didapat.
 
Kemudian, Kanit Reskrim bersama dengan Anggota berangkat ke KM 37 Desa Mahato  
 
Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, ditemukan saat itu satu orang laki-laki yang mengaku berisial JH sedang duduk di warung miliknya dan menunggu pesanan Nomor Togel dari pembeli  
 
Setelah ditanyai apakah sudah ada yang memesan nomor kepadanya saat itu  JH  menjawab "Sudah Ada Pak melalui SMS"  
 
Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan Satu Unit Hand Phone merk Realme warna Cream dengan Silikon bertuliskan FILA  di dalamnya ditemukan uang sebesar Rp.60.000, diduga Uang pembelian togel.  
 
"JH dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Mardiono.
 
"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana," pungkas Kasubsi Sihumas.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index