Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Untuk yang pertama kali, sejak menjabat sebagai Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.IK, SH menggelar jumpa pers di halaman Polres Pelalawan terkait penangkapan tindak pidana narkotika, pada hari Jumat (20/01/2023).
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.IK, SH didamping Kasat Narkoba IPTU Rejoice Benedicto Manalu, S.IK dan Paur Humas AKP. Edy Haryanto.
Menurut AKBP Suwinto, S.IK, SH para pelaku tindak pidana narkoba diciduk pada hari Rabu, (18/01/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, adapun kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa disalah satu rumah di Jalan Markisa akan ada transaksi narkoba jenis shabu, selanjutnya tim 'Joker' Satnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rejoice B Manalu, S.IK melakukan penyelidikan di lapangan, saat dilokasi tim melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku sedang berada dalam rumah tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan diamankan tiga tersangka yakni BS alias Jarot, SK dan RH alias Yayat. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah Cutton Bud yang berisikan 13 paket sabu yang terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut.
Sambung Suwinto dari hasil interogasi terhadap tersangka BS menerangkan bahwa shabu tersebut adalah milik kawannya MN alias BIT dengan maksud akan dijual oleh pelaku BS sendiri dan tersangka SK. Dari keterangan SK dan MN, bahwa RH alias Yayat tidak tau serta tidak ada kaitannya dengan barang bukti shabu yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan tersangka BS, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal MN alias BIT di perumahan Sakinah, setibanya dilokasi tim Joker Satnarkoba Polres Pelalawan langsung mengamankan MN yang saat itu sedang duduk didepan rumah. Saat dilakukan penggeledahan disaku celana depan sebelah kiri MN ditemukan 3 paket sedang dan 3 paket kecil shabu dan 1/2 butir ekstasi yang dibungkus dengan plastik klep dan dari belakang pintu kamar ditemukan 1 buah senpi rakitan laras pendek beserta 1 buti peluru aktif serta 1 buah kotak amunisi airsoft gun beserta 1 buah tabung gas airsoft gun.
Lanjut Kapolres, dari pengakuan MN bahwa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut milik temannya yang bernama Asep untuk dijualkan dan hingga saat ini Asep masih jadi buruan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka BS berupa 13 paket kecil paket shabu dengan total berat 2,44 gram, sedangkan dari tersangka MN sebanyak 3 paket sedang dan 3 paket kecil dengan total berat 3,82 gram," ujar Kapolres. (Tom)
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.IK, SH didamping Kasat Narkoba IPTU Rejoice Benedicto Manalu, S.IK dan Paur Humas AKP. Edy Haryanto.
Menurut AKBP Suwinto, S.IK, SH para pelaku tindak pidana narkoba diciduk pada hari Rabu, (18/01/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, adapun kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa disalah satu rumah di Jalan Markisa akan ada transaksi narkoba jenis shabu, selanjutnya tim 'Joker' Satnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rejoice B Manalu, S.IK melakukan penyelidikan di lapangan, saat dilokasi tim melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku sedang berada dalam rumah tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan diamankan tiga tersangka yakni BS alias Jarot, SK dan RH alias Yayat. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah Cutton Bud yang berisikan 13 paket sabu yang terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut.
Sambung Suwinto dari hasil interogasi terhadap tersangka BS menerangkan bahwa shabu tersebut adalah milik kawannya MN alias BIT dengan maksud akan dijual oleh pelaku BS sendiri dan tersangka SK. Dari keterangan SK dan MN, bahwa RH alias Yayat tidak tau serta tidak ada kaitannya dengan barang bukti shabu yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan tersangka BS, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal MN alias BIT di perumahan Sakinah, setibanya dilokasi tim Joker Satnarkoba Polres Pelalawan langsung mengamankan MN yang saat itu sedang duduk didepan rumah. Saat dilakukan penggeledahan disaku celana depan sebelah kiri MN ditemukan 3 paket sedang dan 3 paket kecil shabu dan 1/2 butir ekstasi yang dibungkus dengan plastik klep dan dari belakang pintu kamar ditemukan 1 buah senpi rakitan laras pendek beserta 1 buti peluru aktif serta 1 buah kotak amunisi airsoft gun beserta 1 buah tabung gas airsoft gun.
Lanjut Kapolres, dari pengakuan MN bahwa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut milik temannya yang bernama Asep untuk dijualkan dan hingga saat ini Asep masih jadi buruan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka BS berupa 13 paket kecil paket shabu dengan total berat 2,44 gram, sedangkan dari tersangka MN sebanyak 3 paket sedang dan 3 paket kecil dengan total berat 3,82 gram," ujar Kapolres. (Tom)