Penghulu Dipaksa Mengaku Menikahkan
Menyebar Fitnah, Abdul Hamid Laporkan Karel Z ke Polda Riau
Kamis, 23-05-2024 - 10:12:02 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Anggota DPD RI terpilih asal Provinsi Riau Abdul Hamid melaporkan Karel Z ke Polda Riau, Rabu (22/5/2024) dengan tuduhan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik. Abdul Hamid menunjuk kuasa hukum Maruli Silaban & Partners untuk mewakilinya membuat laporan.
Kuasa Hukum Maruli Silaban mengatakan Karel Z diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Abdul Hamid ke tengah masyarakat yang telah diekspos beberapa media online.
Ia menegaskan penyebaran berita bohong, fitnah, dan penuh rekayasa ke masyarakat umum yang dilakukan Karel Z tidak bisa dibiarkan.
Laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau diterima Sekretariat Umum Polda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, 22 Mei 2024.
"Kami sudah melaporkan Karel Z ke Polda Riau sekitar pukul 10 pagi tadi," jelasnya.
Menurut Maruli, Karel Z banyak menyebar kebohongan. "Pertama, nikah siri yang dituduhkan itu terjadi tanggal berapa,? Di mana? Siapa walinya? Siapa saksinya? Siapa yang menikahkan?," katanya.
* Penghulu : Saya Dipaksa Mengakui Menikahkan Hamid dengan SKD
Akhirnya terungkap bahwa pernyataan yang dituduhkan dan dilaporkan Karel bersama pengacaranya ke Polda Riau dan dalam jumpa pers terhadap pernikahan siri Abdul Hamid anggota DPD RI terpilih dengan Siti Komala Dewi beberapa waktu lalu adalah fitnah dan murni rekayasa Karel Z.
Menurut Zamri, Penghulu yang dituduhkan menikahkan siri, mengatakan, Karel datang beberapa kali ke rumahnya dan memaksa dia untuk mengatakan bahwa dia yang melakukan pernikahan Sirih Abdul Hamid dengan Siti Komala Dewi, padahal dia sendiri mengakui tidak pernah melakukannya.
"Saya didatangi Karel beberapa kali agar saya mengakui menikahkan Hamid dan Dewi, padahal saya sendiri tidak pernah didatangi Hamid dan saya tidak pernah mengeluarkan surat catatan nikah mereka " ujar Zamri di rumahnya Senin malam (20/5).
Menurut Zamri, Karel telah menyiapkan tulisan yang berisikan bahwa dia melakukan pernikahan siri kepada keduanya.
"Saya dipaksa membacakan tulisan yang sudah disiapkan Karel bahwa saya menikahkan siri Abdul Hamid dengan Siti Komala Dewi, padahal saya tidak pernah menikahkan mereka," ungkap Zamri dengan bahasa Melayunya yang kental ditemui di rumahnya di SP7, Simpang Perak, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.***(rls)
Komentar Anda :