BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi melimpahkan kasus kepemilikan 5 Kilo gram (Kg) sabu-sabu yang ditangkap oleh jajaran polda Riau diperaian Kecamatan Sinaboi pada tanggal 8 Agustus 2015 lalu kepengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung. Sesuai dengan undang-undang narkotika, pelakunya diancam dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Demikian disampaikan Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Sobrani Binzar pada Jumat (11/12) sore diruang kerjanya. "kita telah limpahkan berkasnya ke PN Ujung Tanjung, kemungkinan pekan depan akan dimulai sidang perdananya. "untuk tuntutannya pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 serta pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, "ujarnya.
Dijelaskan, Tersangka atas nama Fadli Afan (42) warga dusun Alue, desa parang Bantaian aceh ini merupakan seorang buruh dan temannya Iwan Karel (30) warga sulawesi yang bekerja di Petronas Port klang Malaysia. Keduanya terjaring saat kapal yang ditumpangi ditahan oleh pihak Bea Cukai (BC) kota Dumai.
Diterangkan Sobrani Binzar, Pada 8 agustus 2015 sebuah kapal bermatan kayu milik Amran Yunan (40) melintasi dari Port Klang malaysia menuju ke Panipahan. Sesampainya diperaian sinaboi tertangkap oleh bea cukai dumai dan tidak memiliki kelengkapan surat. "pihak BC meminta surat izin berlayar, namun tidak bisa ditunjukan dan akhirnya ditahan, setalh itu pihak BC melakukan koordinasi dengan kepolisian Polda Riau.
"Kedua tersangka menunmpang dikapal itu dengan tujuan ketanjung Bali (Sumut), barang Bukti (BB) yang didapat dari dalam koper keduanya masing-masing sebanyak 2,5 Kg yang diduga sabu-sabu, "ujarnya. Dalam kasus ini Nahoda kapal diminta sebagai saksi disamping keduanya tidak memiliki surat izin berlayar. "kita akan tuntut sesuai dengan peraturan, karena sabu asal malaysia ini rencananya akan diedarkan oleh tersangka diindonesia, "pungkasnya. (Zal)
Demikian disampaikan Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Sobrani Binzar pada Jumat (11/12) sore diruang kerjanya. "kita telah limpahkan berkasnya ke PN Ujung Tanjung, kemungkinan pekan depan akan dimulai sidang perdananya. "untuk tuntutannya pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 serta pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, "ujarnya.
Dijelaskan, Tersangka atas nama Fadli Afan (42) warga dusun Alue, desa parang Bantaian aceh ini merupakan seorang buruh dan temannya Iwan Karel (30) warga sulawesi yang bekerja di Petronas Port klang Malaysia. Keduanya terjaring saat kapal yang ditumpangi ditahan oleh pihak Bea Cukai (BC) kota Dumai.
Diterangkan Sobrani Binzar, Pada 8 agustus 2015 sebuah kapal bermatan kayu milik Amran Yunan (40) melintasi dari Port Klang malaysia menuju ke Panipahan. Sesampainya diperaian sinaboi tertangkap oleh bea cukai dumai dan tidak memiliki kelengkapan surat. "pihak BC meminta surat izin berlayar, namun tidak bisa ditunjukan dan akhirnya ditahan, setalh itu pihak BC melakukan koordinasi dengan kepolisian Polda Riau.
"Kedua tersangka menunmpang dikapal itu dengan tujuan ketanjung Bali (Sumut), barang Bukti (BB) yang didapat dari dalam koper keduanya masing-masing sebanyak 2,5 Kg yang diduga sabu-sabu, "ujarnya. Dalam kasus ini Nahoda kapal diminta sebagai saksi disamping keduanya tidak memiliki surat izin berlayar. "kita akan tuntut sesuai dengan peraturan, karena sabu asal malaysia ini rencananya akan diedarkan oleh tersangka diindonesia, "pungkasnya. (Zal)