Pasirpengaraian (Beritaintermezo.com) - Setelah melihat CCTv, Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) menduga bahwa pelarian atau kaburnya Hendri Manurung (35) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pasir Pengaraian sudah direncanakan.
Meski demikian, dari CCTv itu, polisi belum bisa menyimpulkan, sekaligus memastikan apakah ada keterlibatan oknum LP Klas II B Pasirpangaraian dari kaburnya Hendri lewat pintu utama penjagaan, Sabtu (9/1/2016) kemarin sekira pukul 10.40 WIB.
"Jelasnya ada perencanaan, sebab ada orang yang sudah menunggunya pakai motor (sepeda motor). Buat apa disiapkan motor disana (di depan LP Pasir Pengaraian)," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwon melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Senin (11/1/2016).
Ditanya, apakah senjata dipakai Hendri menodong petugas penjagaan atau Sipir LP kemarin benar-benar senjata api (Senpi) atau hanya senjata mainan, AKP M. Novianto belum bisa memastikan.
"Kita belum bisa pastikan, sehingga belum diterapkan Undang-Undang Darurat (Nomor 12 tahun 1951). Asli atau mainan kita belum tau. Sementara dikenakan Pasal 368 KUHP, tentang pengancaman," jelasnya.
Ia menambahkan jika senjata dipakai Hendri menodong Sipir LP memang asli, maka ia terancam dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membawa senjata.
Dengan demikian, Hendri Manurung akan dikenakan perkara berlapis, setelah sebelumnya dirinya dikenakan kasus Narkoba dan kasus pengancaman yang kini berkasnya sudah tahap dua atau P21.
Meski demikian, dari CCTv itu, polisi belum bisa menyimpulkan, sekaligus memastikan apakah ada keterlibatan oknum LP Klas II B Pasirpangaraian dari kaburnya Hendri lewat pintu utama penjagaan, Sabtu (9/1/2016) kemarin sekira pukul 10.40 WIB.
"Jelasnya ada perencanaan, sebab ada orang yang sudah menunggunya pakai motor (sepeda motor). Buat apa disiapkan motor disana (di depan LP Pasir Pengaraian)," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwon melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Senin (11/1/2016).
Ditanya, apakah senjata dipakai Hendri menodong petugas penjagaan atau Sipir LP kemarin benar-benar senjata api (Senpi) atau hanya senjata mainan, AKP M. Novianto belum bisa memastikan.
"Kita belum bisa pastikan, sehingga belum diterapkan Undang-Undang Darurat (Nomor 12 tahun 1951). Asli atau mainan kita belum tau. Sementara dikenakan Pasal 368 KUHP, tentang pengancaman," jelasnya.
Ia menambahkan jika senjata dipakai Hendri menodong Sipir LP memang asli, maka ia terancam dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membawa senjata.
Dengan demikian, Hendri Manurung akan dikenakan perkara berlapis, setelah sebelumnya dirinya dikenakan kasus Narkoba dan kasus pengancaman yang kini berkasnya sudah tahap dua atau P21.