Jakarta (Beritaintermezo.com)-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Sebab, hingga kini penyelundupan dan peredaran narkoba masih tinggi, meski aparat sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penegakan hukum.
"Saya berkali-kali menyerukan jihad melawan narkoba. Maka gerakan itu butuh dukungan semua pihak. Bukan hanya aparat hukum, melainkan yang utama adalah masyarakat,†tegas Bamsoet saat menyaksikan pemusnahan barang bukti 2,6 ton narkoba jenis sabu bersama Wapres Jusuf Kalla di silang Monas, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Untuk itu politisi Golkar itu minta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan orang-orang yang dicurigai terlibat narkoba. Baik pengguna dan apalagi pengedar.
Barang bukti 2,6 ton tersebut diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, TNI AL serta Imigrasi dari enam tersangka perdagangan Narkoba.
Aparat bekerjasama dengan pihak internasional seperti Australian Federal Police (AFP) dalam upaya mencegah penyelundupan narkoba ke Indonesia tersebut.
"Jadi, kita apresiasi kerja keras BNN, TNI AL, Bareskrim Polri, Imigrasi, maupun aparat lainnya yang saling bahu-membahu menggagalkan penyelundupan narkoba ini. Dari proses pengintaian, pengejaran tak kenal lelah, dan akhirnya terkumpul 2,6 ton narkoba ini," kata Bamsoet.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba itu sebagai bukti nyata keberhasilan pemerintahan Jokowi - JK dalam menjaga masa depan bangsa. “Sehingga tak saja melakukan tindakan hukum, namun juga pencegahan sejak di pintu masuk wilayah Indonesia,†ujarnya.
"Jihad memerangi Narkoba sudah dilakukan dari hulu sampai hilir. Aparat di wilayah perbatasan maupun intelijen kita semakin kuat. Memang belum sempurna, tapi kita akan terus tingkatkan. Salah satunya melalui revisi UU Narkotika yang sedang dibahas DPR RI," kata Bamsoet.
Revisi UU Narkotika tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum lebih lanjut. Beberapa diantaranya menyangkut pelaksanaan eksekusi hukuman mati agar ada efek jera.
"DPR RI sudah mendorong pemerintah untuk merevisi UU Narkotika. Karena perlu menyesuaikan perkembangan zaman dimana peredaran, perdagangan, maupun penyelundupan narkoba semakin canggih. Bandar dan sindikatnya juga antar negara. Saya ingin revisi UU Narkotika ini bisa menjawab berbagai tantangan tersebut," pungkasnya.(Bir)
"Saya berkali-kali menyerukan jihad melawan narkoba. Maka gerakan itu butuh dukungan semua pihak. Bukan hanya aparat hukum, melainkan yang utama adalah masyarakat,†tegas Bamsoet saat menyaksikan pemusnahan barang bukti 2,6 ton narkoba jenis sabu bersama Wapres Jusuf Kalla di silang Monas, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Untuk itu politisi Golkar itu minta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan orang-orang yang dicurigai terlibat narkoba. Baik pengguna dan apalagi pengedar.
Barang bukti 2,6 ton tersebut diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, TNI AL serta Imigrasi dari enam tersangka perdagangan Narkoba.
Aparat bekerjasama dengan pihak internasional seperti Australian Federal Police (AFP) dalam upaya mencegah penyelundupan narkoba ke Indonesia tersebut.
"Jadi, kita apresiasi kerja keras BNN, TNI AL, Bareskrim Polri, Imigrasi, maupun aparat lainnya yang saling bahu-membahu menggagalkan penyelundupan narkoba ini. Dari proses pengintaian, pengejaran tak kenal lelah, dan akhirnya terkumpul 2,6 ton narkoba ini," kata Bamsoet.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba itu sebagai bukti nyata keberhasilan pemerintahan Jokowi - JK dalam menjaga masa depan bangsa. “Sehingga tak saja melakukan tindakan hukum, namun juga pencegahan sejak di pintu masuk wilayah Indonesia,†ujarnya.
"Jihad memerangi Narkoba sudah dilakukan dari hulu sampai hilir. Aparat di wilayah perbatasan maupun intelijen kita semakin kuat. Memang belum sempurna, tapi kita akan terus tingkatkan. Salah satunya melalui revisi UU Narkotika yang sedang dibahas DPR RI," kata Bamsoet.
Revisi UU Narkotika tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum lebih lanjut. Beberapa diantaranya menyangkut pelaksanaan eksekusi hukuman mati agar ada efek jera.
"DPR RI sudah mendorong pemerintah untuk merevisi UU Narkotika. Karena perlu menyesuaikan perkembangan zaman dimana peredaran, perdagangan, maupun penyelundupan narkoba semakin canggih. Bandar dan sindikatnya juga antar negara. Saya ingin revisi UU Narkotika ini bisa menjawab berbagai tantangan tersebut," pungkasnya.(Bir)