Pemecahan Kegiatan Senilai Rp 16 Miliar di Diskes Pekanbaru Langgar Aturan

Pemecahan Kegiatan Senilai Rp 16 Miliar di Diskes Pekanbaru Langgar Aturan

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) R Adnan menyebut bahwa  pemecahan kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan Pekanbaru terhadap pembangunan puskesmas merupakan pelanggaran hukum. R Adnan menilai Dinas Kesehatan Pekanbaru tidak menjalankan  aturan dalam kegiatan proyek dari APBD tahun 2017 tersebut.

Selain itu Aktivis yang gencar menyoroti dugaan Korupsi tersebut juga menegaskan kegiatan Rehab/Renovasi Puskesmas tersebut juga dapat dianggap melanggar apabila pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis (Bestek).

Menurut R Adnan, kegiatan Rehab/Renovasi Puskesmas Paket A, B, C, D dan Lanjutan Pembangunan Koridor Puskesmas RI Sidomulyo merupakan pecahan dari kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Penunjang Bangunan dengan anggaran Rp 16.487.867.066 dan kode nomor rekening 1.02.1.02.01.25.01.5.2.3.26.12 sehingga tidak boleh dipecah.

“Kegiatan dalam satu rekening mata anggaran dilarang dipecah-pecah,”  tegas R Adnan, yang kini juga berprofesi sebagai praktisi hukum di Jakarta.

Kritik tegas juga disampaikan R Adnan terkait pelaksanaan kegiatan Rehab/Renovasi Puskesmas , dimana menurutnya pelaksanaan pekerjaan tidak boleh menyimpang dari spesifikasi teknis (Bestek). Mengingat fakta dilapangan saat ini beberapa item kegiatan yang dikerjakan dalam kegiatan tersebut telah mengalami kerusakan. Kemudian dalam tanggapannya R Adnan menyimpulkan pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan keharusan dan tidak boleh dipecah apabila rekeningnya satu.

“Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bestek) dan pelanggaran pemecahan paket kegiatan sejenis,” tutup Aktivis Antikorupsi R Adnan. 

Sementara itu ditempat  terpisah, Wardah Bima, PPTK (Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan) di Dinas Kesehatan Pekanbaru pada masa itu, kepada wartawan Beritaintermezo menyabutkan alasan pemecahan paket adalah untuk menjangkau lokasi mengingat luasnya Kota Pekanbaru.
“Agar terjangkau, karna Pekanbaru ini Luas” tandas Wardah Bima.

Kemudian diwaktu terpisah sewaktu dihubungi melalui selularnya terkait siapa yang melakukan pemecahan kegiatan menjadi perpaket-paket, Wardah Bima menyebutkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)lah yang melakukannya.  Adapun KPA pada saat itu ditempati Rahmad Ramadiyanto, yang kini telah pindah ke dinas pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. “KPA.KPA,” Jawab Wardah Bima.*** (win)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index