Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Toroziduhu akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Pekanbaru Senin (5/8/19) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Toro ditahan tepat seminggu setelah membuat laporan dugaan Korupsi Pengadaan Perkantoran Camat Solopan Senin (29/7/19).
Saat diamankan, Toro berada di Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau membuat laporan pengaduan pada pukul 10.30 WIB. Tim khusus yang dipimpin Kasi Pidum, Robi Harianto, mendatangi Polda. "Toro langsung dieksekusi ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Budiman.
Toro dieksekusi setelah tiga kali mengabaikan panggilan dari Kejari Pekanbaru. Kemudian, Kejari Pekanbaru mengirim surat permintaan bantuan untuk penangkapan terhadap Toro. "Eksekusi berkat sinergitas dengan Polda Riau," kata Budiman
Budiman mengatakan di Rutan, Toro melengkapi administrasi dan menandatangi berita acara eksekusi. Namun dia menolak menandatanganinya dengan alasan menunggu pengacara. "Kami menjalankan eksekusi karena putusan sudah inkrah sesuai Pasal 270 KUHAP," tambah Budiman.
Toro divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru uang diketuai Yudisilen dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Bersangkutan sempat ajukan kasasi tapi dicabut lagi,' ucap Budiman.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam.
Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Amril. Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.
Buat Laporan Dugaan Korupsi
Sebelumnya tepatnya seminggu lalu Senin (29/7) Toroziduhu sebagai ketua LSM KPK melaporkan Iwandi politisi PDI Perjuangan asal Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Irwandi dilaporkan dugaan korupsi soal pembelian lahan untuk perkantoran Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Senin 29 Juli 2019.
Pembelian lahan kantor untuk perkantoran Camat Bathin Solapan itu diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.
Adalah sebuah organisasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) yang melaporkan kasus tersebut. Mereka menyatakan bahwa dalam proses pembelian lahan perkantoran tersebut dugaan mereka telah terjadi tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bengkalis dalam pengadaan tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan Tahun Anggaran 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp.10 Milyar.
"Total anggaran untuk pembelian tanah perkantoran tersebut senilai Rp.10.059.420.000.00" ungkap Amir perwakilan LSM KPK usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (29/7/2019).
Aktifis LSM KPK saat melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau Senin 29 Juli 2019
Menurut Amir, ada sejumlah nama yang dilaporkan selain Iwandi. "Mereka masing-masing M Nasir, Damhuri, Nurzaman, Aulia dan Suprianto†terang Amir sambil menunjukan bukti laporan dari Polda Riau.
Selain itu juga kata Amir pihaknya juga melaporkan pejabat Pemkab Bengkalis yang diduga ikut menerima uang dari proses pembelian lahan untuk perkantoran camat Bathin Solapan itu.
Informasi yang berhasil dirangkum, Iwandi ini adalah salah satu Caleg yang terpilih di DPRD Provinsi Riau pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Ia maju melalui PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkalis, Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setiawan saat dihubungi soal laporan tersebut menyatakan akan mengecek kembali. "Baru laporannya ya, saya cek kembali" tulis dia melalui pesan singkat Senin (29/7/2019). ***(int)
Saat diamankan, Toro berada di Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau membuat laporan pengaduan pada pukul 10.30 WIB. Tim khusus yang dipimpin Kasi Pidum, Robi Harianto, mendatangi Polda. "Toro langsung dieksekusi ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Budiman.
Toro dieksekusi setelah tiga kali mengabaikan panggilan dari Kejari Pekanbaru. Kemudian, Kejari Pekanbaru mengirim surat permintaan bantuan untuk penangkapan terhadap Toro. "Eksekusi berkat sinergitas dengan Polda Riau," kata Budiman
Budiman mengatakan di Rutan, Toro melengkapi administrasi dan menandatangi berita acara eksekusi. Namun dia menolak menandatanganinya dengan alasan menunggu pengacara. "Kami menjalankan eksekusi karena putusan sudah inkrah sesuai Pasal 270 KUHAP," tambah Budiman.
Toro divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru uang diketuai Yudisilen dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Bersangkutan sempat ajukan kasasi tapi dicabut lagi,' ucap Budiman.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam.
Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Amril. Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.
Buat Laporan Dugaan Korupsi
Sebelumnya tepatnya seminggu lalu Senin (29/7) Toroziduhu sebagai ketua LSM KPK melaporkan Iwandi politisi PDI Perjuangan asal Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Irwandi dilaporkan dugaan korupsi soal pembelian lahan untuk perkantoran Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Senin 29 Juli 2019.
Pembelian lahan kantor untuk perkantoran Camat Bathin Solapan itu diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.
Adalah sebuah organisasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) yang melaporkan kasus tersebut. Mereka menyatakan bahwa dalam proses pembelian lahan perkantoran tersebut dugaan mereka telah terjadi tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bengkalis dalam pengadaan tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan Tahun Anggaran 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp.10 Milyar.
"Total anggaran untuk pembelian tanah perkantoran tersebut senilai Rp.10.059.420.000.00" ungkap Amir perwakilan LSM KPK usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (29/7/2019).
Aktifis LSM KPK saat melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau Senin 29 Juli 2019
Menurut Amir, ada sejumlah nama yang dilaporkan selain Iwandi. "Mereka masing-masing M Nasir, Damhuri, Nurzaman, Aulia dan Suprianto†terang Amir sambil menunjukan bukti laporan dari Polda Riau.
Selain itu juga kata Amir pihaknya juga melaporkan pejabat Pemkab Bengkalis yang diduga ikut menerima uang dari proses pembelian lahan untuk perkantoran camat Bathin Solapan itu.
Informasi yang berhasil dirangkum, Iwandi ini adalah salah satu Caleg yang terpilih di DPRD Provinsi Riau pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Ia maju melalui PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkalis, Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setiawan saat dihubungi soal laporan tersebut menyatakan akan mengecek kembali. "Baru laporannya ya, saya cek kembali" tulis dia melalui pesan singkat Senin (29/7/2019). ***(int)