Polda Riau Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Pengusaha Tepung.

Polda Riau Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Pengusaha Tepung.

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menggelar  Konferensi pers keberhasilan pengungkapan Pembunuhan sadis pengusaha Pekanbaru, di halaman  Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru,Riau, Kamis (6/03/2020).

Pada Konfrensi Pers ini Kapolda  didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol  Dwi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min, Kapolres Kampar dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Pengungkapan kasus pembunuhan sadis ini berawal dari laporan istri korban Elsa di Polres pekanbaru, Kamis 20/02/2020.

Dari laporan itu, misteri pembunuhan terhadap pengusaha tepung, Syamsul Bahri (37), terkuak oleh Pihak Polda Riau dan Jajaran.( Jatanras Polda Riau , Reskrim Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar/ red).

Menurut keterangan Para pelaku kata Kapolda Agung, Sebelum dibunuh, korban dibekap dan lehernya digorok untuk memastikan korban telah tewas.

Mayat korban ditemukan warga di tepi Jalan Paitan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Senin (24/2/2020. Kondisinya mengenaskan, dipenuhi sejumlah luka dan mulai membusuk.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh tiga pelaku, Agus, David dan Madan. Perencanaan itu diotaki oleh Agus, yang sudah kenal baik dengan korban.

" motif pembunuhan karena Jual beli Tanah, dimana korban ingkar janji " ucap Agung.

Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Agus dan David ditangkap di Pekanbaru pada akhir Februari 2020. Sedangkan Madan ditangkap di Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (4/4/2020).

"Pelaku merencanakan dan mengeksekusi korban setelah di cegat di jalan Uka, setelah itu dibawa keluar kota pekanbaru, setelah korban lemas untuk memastikan korban Meninggal  Agus menyuruh Madan menggorok leher korban," kata Agung.

Jejak penemuan korban diketahui dari adanya mobil Isuzu Panther milik korban yang terbakar di Rantau Merangin, Kabupaten Kampar, Jumat (21/2/2020) malam. "Kita identifikasi dari nomor polisi diketahui itu milik korban Syamsul Bahri," kata Agung.

Polisi  juga mendapat petunjuk dari rekaman CCTV di rumah korban. Didapat ciri-ciri pelaku dan identitasnya. "Di CCTV terlihat pelaku Madan menjemput mobil. Ditelusuri, ditemukan mobil yang digunakan pelaku," ucap Agung.

Motif pembunuhan ini karena  sakit hati,

Agus  sakit hati karena sertifikat yang dijanjikan korban tidak terlaksana bahkan sertifikat dialiahkan atas nama orang lain, namun ini masih pengakuan korban, nanti akan kita dalami, tegas Kapolda.

Para pelaku dijerat  Pasal berlapis dengan pasal 340  UU KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 333 ayat (3), jo Pasal 55, pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1)  dengan ancaman Hukuman Mati, atau seumur hidup selama lamanya 20 Tahun Penjara. ( Edo).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index