PEKAITAN (Beritaintermezo.com)-Empat orang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu antar lintas Kubu-Bagansiapiapi, berhasil di jaring Sat Res Narkoba Polres Rohil, di Jalan lintas Bagansiapiapi - Kubu tepatnya di depan Puskesmas Kecamatan Pekaitan, pada Rabu (20/1) lalu sekira pukul 12.00 wib.
Ke empat orang itu berinisial KZ (24), ES (32), UMR (44) dan SHW (40)," Kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humasnya, AKP Juliandi SH, Minggu (24/1) melalui pesan Whatsapp (Wa)nya.
Juliandi mengatakan, Pada Rabu (20/1) Januari anggota Opsnal Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada terjadinya transaksi Narkotika di daerah Pekaitan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil melakukan pengintaian di TKP dimaksud.
Saat melakukan pengintaian terlihat 2 orang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, maka anggota Opsnal mendatangi orang tersebut, lalu ke 2 orang ini mencoba melarikan diri, dan segera dilakukan penangkapan, dimana berdasarkan pengakuan 2 orang tersebut bernama KZ dan ES.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu.
Awalnya barang bukti yang diduga narkotika tersebut dipegang oleh tersangka KZ, lalu setelah mengetahui didatangi Polisi tersangka meletakan barang bukti tersebut ketanah, setelah di interogasi oleh Tim Opsnal dari mana memperoleh sabu tersebut, mereka memperolehnya dari sesorang bernama UMR yang bertempat tinggal di Bagan Siapiapi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bagansiapiapi dan UMR berhasil diamankan. Selain itu, juga dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu didapat dari tangan tersangka UMR, serta barang bukti lainya yaitu mancis, kaca pirex, jarum dan kotak hitam.
Dari UMR diketahui narkotika itu didapatnya dari SHW. Kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap SHW, dari ia nya mengakui barang tersebut diperoleh dari THM (dalam lidik).
Atas perbuatan mereka, selanjutnya 4 orang tersangka berikut barang bukti diduga Narkotika dan barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut," Ungkap Juliandi SH.
Dilanjutkan, Adapun barang bukti yang diamankan petugas sabu dengan berat kotor 25,56 gram dan yang lainnya seperti 1 bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 unit HP Android merk Samsung warna putih, 1 unit HP android merk Oppo warna biru, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam hijau, 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik bening klip merah, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah mancis, 1 buah jarum disambung pipet dan kertas timah dan 1 buah kaca pirex.
"Disini peran tersangka adalah menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I," Pungkas Juliandi. (zal)
Ke empat orang itu berinisial KZ (24), ES (32), UMR (44) dan SHW (40)," Kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humasnya, AKP Juliandi SH, Minggu (24/1) melalui pesan Whatsapp (Wa)nya.
Juliandi mengatakan, Pada Rabu (20/1) Januari anggota Opsnal Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada terjadinya transaksi Narkotika di daerah Pekaitan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil melakukan pengintaian di TKP dimaksud.
Saat melakukan pengintaian terlihat 2 orang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, maka anggota Opsnal mendatangi orang tersebut, lalu ke 2 orang ini mencoba melarikan diri, dan segera dilakukan penangkapan, dimana berdasarkan pengakuan 2 orang tersebut bernama KZ dan ES.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu.
Awalnya barang bukti yang diduga narkotika tersebut dipegang oleh tersangka KZ, lalu setelah mengetahui didatangi Polisi tersangka meletakan barang bukti tersebut ketanah, setelah di interogasi oleh Tim Opsnal dari mana memperoleh sabu tersebut, mereka memperolehnya dari sesorang bernama UMR yang bertempat tinggal di Bagan Siapiapi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bagansiapiapi dan UMR berhasil diamankan. Selain itu, juga dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu didapat dari tangan tersangka UMR, serta barang bukti lainya yaitu mancis, kaca pirex, jarum dan kotak hitam.
Dari UMR diketahui narkotika itu didapatnya dari SHW. Kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap SHW, dari ia nya mengakui barang tersebut diperoleh dari THM (dalam lidik).
Atas perbuatan mereka, selanjutnya 4 orang tersangka berikut barang bukti diduga Narkotika dan barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut," Ungkap Juliandi SH.
Dilanjutkan, Adapun barang bukti yang diamankan petugas sabu dengan berat kotor 25,56 gram dan yang lainnya seperti 1 bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 unit HP Android merk Samsung warna putih, 1 unit HP android merk Oppo warna biru, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam hijau, 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik bening klip merah, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah mancis, 1 buah jarum disambung pipet dan kertas timah dan 1 buah kaca pirex.
"Disini peran tersangka adalah menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I," Pungkas Juliandi. (zal)