Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PDIP Kabupaten Pelalawan Syafrizal, SE didampingi Sekretaris DPC PDIP Saniman gelar konferensi pers terkait Video Call Sex (VCS) oknum kader PDIP di kantor jalan lingkar pada hari Rabu, (31/03) 2021 sekira pukul 16.30 WIB.
Dihadapan awak media Syafrizal mengatakan bahwa pengurus partai telah melakukan rapat internal dan hasil keputusan rapat pleno DPC PDIP yaitu memberikan peringatan kepada oknum kadernya yang duduk di DPRD Pelalawan.
"DPC PDIP Kabupaten Pelalawan memandang perlu untuk memberikan sangsi organisasi berupa 'Peringatan' terhadap SH, karena melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar partai pasal 21, pasal 22,dan pasal 23, serta Anggaran Rumah Tangga Partai pasal 10 dan pasal 11," ujar Syafrizal.
Selain itu, SH diminta agar tidak mengulangi dan tetap menjaga kewibawaan, menegakkan citra Partai dan disiplin anggota partai.
Lanjut Syafrizal, DPC PDIP Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan investigasi terhadap SH, salah satu pengurus DPC PDIP Kabupaten Pelalawan atas dugaan VC bernuansa seks pada tanggal 6 Januari 2021, tindakan dan perbuatan SH yang pada hakekatnya adalah pengurus Partai dan kader partai dinilai telah melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai, sehingga melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi larangan partai.
Artinya, kami di DPC sesuai dengan AD/ART Partai hanya bisa memberikan Surat Peringatan kepada SH, dan menyampaikan atau merekomendasikan ke DPD PDIP Provinsi Riau. Terkait sangsi, itu kewenangan atau ranahnya DPP, dan surat ini juga kami tembuskan ke DPP. (Tom)
Dihadapan awak media Syafrizal mengatakan bahwa pengurus partai telah melakukan rapat internal dan hasil keputusan rapat pleno DPC PDIP yaitu memberikan peringatan kepada oknum kadernya yang duduk di DPRD Pelalawan.
"DPC PDIP Kabupaten Pelalawan memandang perlu untuk memberikan sangsi organisasi berupa 'Peringatan' terhadap SH, karena melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar partai pasal 21, pasal 22,dan pasal 23, serta Anggaran Rumah Tangga Partai pasal 10 dan pasal 11," ujar Syafrizal.
Selain itu, SH diminta agar tidak mengulangi dan tetap menjaga kewibawaan, menegakkan citra Partai dan disiplin anggota partai.
Lanjut Syafrizal, DPC PDIP Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan investigasi terhadap SH, salah satu pengurus DPC PDIP Kabupaten Pelalawan atas dugaan VC bernuansa seks pada tanggal 6 Januari 2021, tindakan dan perbuatan SH yang pada hakekatnya adalah pengurus Partai dan kader partai dinilai telah melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai, sehingga melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi larangan partai.
Artinya, kami di DPC sesuai dengan AD/ART Partai hanya bisa memberikan Surat Peringatan kepada SH, dan menyampaikan atau merekomendasikan ke DPD PDIP Provinsi Riau. Terkait sangsi, itu kewenangan atau ranahnya DPP, dan surat ini juga kami tembuskan ke DPP. (Tom)