Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto melaporkan PT Sakoi ke Polresta Pekanbaru. PT Sakoi dilaporkan karena keluarganya terancam.
Didampingi pengacaranya Hendra Marpaung SH, Sugeng menyebut tidak ada niatnya untuk melaporkan seseorang. Tapi karena sudah menyangkut keluarganya dan terancam membuat langkahnya melaporkan PT Sakoi.
"Saya tidak ada niat untuk melaporkan seseorang, tapi karena sudah menyangkut keluarga dan terancam makanya kami laporkan," ujar Sugeng Pranoto Rabu (30/6/2021) dikantor DPRD Riau.
Dijelaskan Sugeng, pada Jumat (25/6/2021) lalu, kediamannya dikepung sekelompok orang yang diduga dari PT Sakoi. Merasa keluarganya terancam, dirinya berkoordinasi langsung ke Partai dan mengambil langkah untuk melaporkan PT Sakoi.
PT Sakoi sendiri diduga merupakan perusahaan jasa Debcolektor, yang mengklaim Sugeng Pranoto memiliki hutang terhadap mantan rekan bisnisnya Edi Rantau.
Terkait dengan Edi Rantau, Sugeng menyebut tidak memiliki hutang-piutang. Tapi murni bisnis sebagai titipan modal pada tahun 2010 lalu. Dirinya dengan Edi Rantau melakukan bisnis BBM dan Edi Rantau menitipkan modal usaha. Dari hasil usaha tersebut, hasilnya mereka bagi hingga berjalan dua tahun. Namun, karena usaha kolap pada tahun 2013, bagi hasil tidak lagi berlanjut.
Buntutnya, Edi Rantau mengklaim Sugeng Pranoto memiliki hutang sebesar ratusan juta rupiah. Edi Rantau disebut memanfaatkan jasa orang untuk menagih yang dikalim sebagai hutang. Pada tahun 2015 lalu, Sugeng Pranoto mengalami penganiayaan buntut dari kasusus tersebut hingga berlanjut sampai sekarang.
Sebagai kader PDI-P yang bertempat tinggal di Pekanbaru, Ketua PDIP Pekanbaru Robin Hutagalung memberikan pelindungan hukum terhadap kadernya.***
Didampingi pengacaranya Hendra Marpaung SH, Sugeng menyebut tidak ada niatnya untuk melaporkan seseorang. Tapi karena sudah menyangkut keluarganya dan terancam membuat langkahnya melaporkan PT Sakoi.
"Saya tidak ada niat untuk melaporkan seseorang, tapi karena sudah menyangkut keluarga dan terancam makanya kami laporkan," ujar Sugeng Pranoto Rabu (30/6/2021) dikantor DPRD Riau.
Dijelaskan Sugeng, pada Jumat (25/6/2021) lalu, kediamannya dikepung sekelompok orang yang diduga dari PT Sakoi. Merasa keluarganya terancam, dirinya berkoordinasi langsung ke Partai dan mengambil langkah untuk melaporkan PT Sakoi.
PT Sakoi sendiri diduga merupakan perusahaan jasa Debcolektor, yang mengklaim Sugeng Pranoto memiliki hutang terhadap mantan rekan bisnisnya Edi Rantau.
Terkait dengan Edi Rantau, Sugeng menyebut tidak memiliki hutang-piutang. Tapi murni bisnis sebagai titipan modal pada tahun 2010 lalu. Dirinya dengan Edi Rantau melakukan bisnis BBM dan Edi Rantau menitipkan modal usaha. Dari hasil usaha tersebut, hasilnya mereka bagi hingga berjalan dua tahun. Namun, karena usaha kolap pada tahun 2013, bagi hasil tidak lagi berlanjut.
Buntutnya, Edi Rantau mengklaim Sugeng Pranoto memiliki hutang sebesar ratusan juta rupiah. Edi Rantau disebut memanfaatkan jasa orang untuk menagih yang dikalim sebagai hutang. Pada tahun 2015 lalu, Sugeng Pranoto mengalami penganiayaan buntut dari kasusus tersebut hingga berlanjut sampai sekarang.
Sebagai kader PDI-P yang bertempat tinggal di Pekanbaru, Ketua PDIP Pekanbaru Robin Hutagalung memberikan pelindungan hukum terhadap kadernya.***