KPU Berkewajiban Mempublish Track Record Calon Kepala Daerah
Rabu, 25-09-2024 - 19:58:24 WIB
Pekanbaru (Beritaitermezo.com)-Menjelang tahapan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban mempublish seluas-luasnya track record atau rekam jejak calon kepala daerah mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota seluruh Provinsi Riau.
Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.
Disebutkan Zufra Irwan yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, KPU berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi berkewajiban secara detil mempublish track record calon-calon kepala daerah.
"Ini perlu. Kenapa? karena yang akan dipimpinnya nanti itu ada enam jutaan masyarakat Riau. Oleh karena itu, KPU sesuai dengan anggaran, kewenangan dan fasilitas yang diberikan wajib mengungkapkan track record calon kepala daerah itu ke publik," ujar Zufra.
Salah satu contoh kata Zufra, calon kepala daerah itu lahirnya dimana, orangtuanya siapa, sekolahnya dimana, adik beradik siapa saja, orangnya baik atau tidak, beragama dan beradab atau tidak, orangnya perampok atau tidak, pernah kriminal apa tidak. Namanya calon pemimpin kepala daerah.
"Tentu orang-orang yang dipilih atau terpilih ini, jangan sampai masyarakat itu ditipu oleh penampilan-penampilan di poster-poster. Karena itu, KPU berkewajiban mempublish ke masyarakat. Medianya apa? Selain media konvensional, ada teknologi informasi yang sekarang bisa diakses oleh masyarakat. Misal di website KPU atau di selebaran-selebaran," saran Zufra.
"Tak bisa masyarakat ditipu-tipu ini didukung oleh si ini. Ini didukung oleh si ini. Siapa dia sebenarnya? Harus dipublish ke masyarakat. Lima tahun dia akan memimpin Riau ini. Tak boleh membeli kucing dalam karung saja," tambahnya.
Disamping itu, sambung Zufra, Bawaslu harus menjalankan fungsi pengawasannya disitu. Artinya, harus sama-sama sebagai pelaksana pemilu.
KPU harusnya meminta kelengkapan data seperti curiculum vitae (CV) secara lengkap.
"Yang dimaksud biodata itu harus lengkap. Mulai dari akte kelahiran musti diminta itu. Di akte kelahiran dia lahir dimana? Orangtuanya itu siapa? Adik beradik siapa saja. Dia pernah bermasalah dengan hukum atau tidak, moralnya baik atau tidak. Itu pasti ada. Nah itu harus dipublish. Dan partai-partai pendukung juga harus mempublish ini secara luas ke masyarakat. Jagoannya harus dibuka ke masyarakat. Jangan dibungkus cantik-cantik, mulus-mulus saja," terangnya.
Kalau perlu, lanjut Zufra, jika masyarakat ada yang tahu soal track record calon kepala daerah sampaikan ke KPU dia pernah ini, dia baik misalnya sampaikan. Kalau dia pernah jahat, sampaikan juga. Biar KPU yang akan mengambil langkah.
Lalu apa imbauan ke masyarakat? Zufra mengimbau masyarakat jangan percaya dengan bungkusan, casing yang sudah dibungkus oleh tim sukses.
"Tim sukses ini kan macam-macam. Dibungkus dan disampaikannya dengan baik-baik. Orang asli siapa sebenarnya, siapa yang tahu. Karena itu KPU yang menggali orangnya.
"Di KPU pasti ada datanya. Masak KPU tidak punya data lengkap masing-masing calon pemimpin Riau. Itu dipublish. Bukan malah disembunyikan data-data orang itu. Letakkan di website KPU. Masyarakat tinggal klik. Keterbukaan informasi itu tidak ada lagi link sini link situ. Ketika diakses langsung terbuka. Itu akses informasi yang mudah, murah dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas Zufra.***
Komentar Anda :