Terkait Eksekusi PTPN V, Kuasa Hukum Akan Laporkan Pembecking LSM Riau Madani

Terkait Eksekusi PTPN V, Kuasa Hukum Akan Laporkan Pembecking LSM Riau Madani

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara Dr. Sadino mengatakan tidak segan-segan untuk melaporkan pihak-pihak terkait ke DPR komisi III, IV, VI dan KPK yang diduga beching Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani untuk melakukan eksekusi perkebunan PTPN-V yang ada di Kabun.

Perkebunan PTPN V merupakan asset negara karena putusan Pengadilan tersebut bukan untuk LSM Riau Madani tetapi untuk kepentingan beching.

"Biar DPR bisa mengetahui masalah yang sesungguhnya. Asset negara saja bisa dimainkan begini dan direkayasa," ujar Sadino Selasa (30/1).

Dikatakan Sadino, pihaknya juga  akan melaporkan kasus ini ke KPK karena kerugian negara 170 milyar.

"Bagaimana LSM Riau Madani bisa membiayai Perkara sebesar ini tanpa dukungan becking. Jika mau fair eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang dan Gugatan Perdata di PN Rokan Hulu," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index