SE Walikota Hentikan Seluruh Kegiatan Yang Mengundang Kerumunan Hingga Tanggal 23 Mei 2021

SE Walikota Hentikan Seluruh Kegiatan Yang Mengundang Kerumunan Hingga Tanggal 23 Mei 2021

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Tingginya kasus positif Covid-19 yang terjadi di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru membuat walikota Firdaus harus mengambil tindakan. Seluruh kegiatan yang mengundang keramaian di larang yang dituangkan dalam SE Walikota Nomor 1586/STP/SEKR/V/2021, Minggu,16 Mei 2021.

Dalam SE Walikota tersebut, Pemerintah  Kota Pekanbaru melarang kegiatan yang mengundang keramaian di Gedung serbaguna, Hotel terutama tempat wisata yang ditutup untuk sementara. Kebijakan itu merupakan langkah untuk meminimalisir penyebaran covid-19 yang disebabkan oleh  kerumunan masyarakat.

"Kami tidak ingin ambil risiko penambahan kasus COVID-19, maka seluruh pelaku usaha pariwisata/rekreasi harus menutup usahanya terhitung tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2021," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru.

Firdaus MT mengatakan, pada awal rapat Satgas COVID-19 dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), disepakati penutupan tempat wisata dan mal serta pusat perbelanjaan dilakukan tiga hari, yakni sehari sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Melihat perkembangan tidak terkendalinya mobilitas masyarakat yang merayakan lebaran, maka diambil kebijakan kembali untuk memperpanjang penutupan tempat wisata.

"Pekanbaru masih zona merah. Maka, perlu upaya bersama memutus mata rantai virus corona pasca libur perayaan Idul Fitri," katanya.

Firdaus MT mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan data penyebaran COVID-19 yang masih tinggi. Kemudian status Kota Pekanbaru masih di zona merah.

"Kami imbau masyarakat jangan kendor menerapkan protokol kesehatan, ingat COVID-19 itu nyata, mari disiplin terapkan 5 M yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas interaksi," ujar Firdaus

Sebagai informasi tambahan dalam SE juga diatur pengelola hotel atau gedung juga tidak dibolehkan menyediakan gedung pertemuan atau acara yang melibatkan massa atau keramaian. Bagi pelaku yang hendak mengadakan kegiatan keramaian, diminta menunda selama tujuh hari ke depan. "Kegiatan keramaian dalam gedung/hotel/convertion center yang melaksanakan acara melibatkan massa dan berpotensi keramaian (pertemuan sosial, budaya, politik, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian) juga ditunda atau ditiadakan hingga tujuh hari ke depan," Singkatnya.***(Ps)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index