Lahan Diserobot Perusahaan, FPDMB Siak Adukan PT RAPP ke Menkopolhukam dan Komisi VI DPR RI

Lahan Diserobot Perusahaan, FPDMB Siak Adukan PT RAPP ke Menkopolhukam dan Komisi VI DPR RI
Menggandeng TNI, PT RAPP membuat plang di lahan masyarakat

Siak (Beritaintermezo.com)-Melalui kuasa hukum S USDEK PANJAITAN AND ASSOCIATES Dan Mara Alam Siregar, forum petani dayun maju bersama (FPDMB) mengajukan surat permohonan nomor 088/ADV-UP/Per/VI/2016 ke Menkopolhukam dan ke komisi VI DPR RI dengan nomor 088/ADV-UP/Per/VII/2016, surat ini berawal tidak tanggapnya pemerintahan daerah terhadap tindakan pt rapp  yang merusak sawit tanaman masyarakat.

Sebanyak 536 orang sesuai daftar hadir warga dayun yang memberi kuasa hukum kepada S USDEK PANJAITAN DAN MARA ALAM SIREGAR berkomitmen untuk terus berjuang walaupun mendapat berbagai tantangan dan intimidasi.

Menurut  kuasa hukum forum petani Mara Alam Siregar, menurut peraturan bersama  Mendagri, MENHUT, Men PU, dan Kepala Pertanahan Nasional, nomor :78 tahun 2014, nomor: PB.3/Menhut-11/2014, nomor:17/PRT/M/2014 DAN Nomor :8/SKB/2014 didalam SKB huruf a dinyatakan sesuai keputusan MK nomor 34/PUU-IX/2011 penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat, diperkuat lagi Huruf e bahawa dalam rangka menyelesaikan -hak masyarakat dalam kawasan hutan sepanjang masih menguasai tanah dikawasan hutan serta sesuai prinsip negara kesatuan Republik Indonesia perlu perlindungan hak-hak masyarakat.

Ditambahkan oleh Mara Alam, dalam SKB 3 MENTERI DN 1 BADAN bab I pasal I ayat 17 ditegaskan, pengakuan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alat bukti kepemilikan tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 peraturan MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN Nomor 3 tahun 1997.

Jadi masyarakat dayun khususnya yang bergabung didalam FORUM PETANI DAYUN MAJU BERSAMA, di diminta untuk tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa dengan tenang, tetapi tatap waspada terhadap provokasi, jika mengalami intimidasi jangan diladeni dan mohon saling koordinasi sesama pengurus dan pengurus melaporkan kejadian-kejadian kepada kami untuk ditindaklanjuti.

M.Ariadi Tarigan yang juga menjabat wakil ketua Komisi II DPRD Siak meminta kepada PT.RAPP yang telah mengklaim dan menggarap lahan milik warga yang terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas tersebut.

Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi komplik dimasyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut.

“Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya,” ujar politisi partai HANURA itu kepada wartawan.

Lanjutnya informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki.

“Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan,” kata Tarigan.

Didalam undang-undang lanjutnya sudah jelas bahwa untuk menguasai lahan HPHTI harus ada terlebih dahulu SK Penetapan menteri.

“Jadi perusahaan jangan begitu saja menguasai HPHTI tanpa legalitas yang jelas,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Sebut, PT.RAPP Garap Lahan Milik Warga Di Dayun Tidak Miliki SK Penetapan Dari Menteri

Sementara itu M.Ariadi Tarigan yang juga menjabat wakil ketua Komisi II DPRD Siak meminta kepada PT.RAPP yang telah mengklaim dan menggarap lahan milik warga yang terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas tersebut.

Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi komplik dimasyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut.

“Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya,” ujar politisi partai HANURA itu kepada wartawan.

Lanjutnya informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki.

“Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan,” kata Tarigan.

Didalam undang-undang lanjutnya sudah jelas bahwa untuk menguasai lahan HPHTI harus ada terlebih dahulu SK Penetapan menteri.

“Jadi perusahaan jangan begitu saja menguasai HPHTI tanpa legalitas yang jelas,” sebutnya. (Roy p)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index