Alamak, 17 Tahun Beroperasi di Siak PT DSI Tidak Miliki HGU

Alamak, 17 Tahun Beroperasi di Siak PT DSI Tidak Miliki HGU

SIAK (Beritaintermezo.com) - Ketua Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (YPKPAN) Bismar bersama sekretarisnya Zulkifli menuding PT Duta Swakarya Indah (DSI) menguasai lahan seluas 13.523 hektare yang berada di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Anehnya, kendati sudah menguasai lahan yang saat ini ditanami sawit sejak tahun 1998 itu, namun PT DSI diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan.

"Tudingan kita bukan sebatas bualan di kedai kopi saja, kemaren gugatan ini sudah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Siak," kata Bismar kepada Wartawan Kamis (7/1/2016).

Saat sidang gugatan perdata yang berlangsung kemaren, Rabu (6/1/2016), Bismar sempat memprotes Hakim Ketua Ira Rosalin karena agenda sidang sudah masuk materi pokok perkara, padahal seharusnya mediasi dulu.

Maaf Yang Mulia, dalam sidang ketiga ini seharusnya agenda mediasi. Tapi kok langsung ke materi pokok perkara," kata Bismar, menirukan protesnya kepada majelis hakim saat sidang.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Â Nomor 1 Tahun 2008, kata Bismar, diwajibkan terlebih dahulu melakukan mediasi sebelum masuk materi pokok perkara. Namun, protes itu tidak diterima majelis hakim, dan tetap melanjutkan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
 
Bismar menjabarkan, gugatan terhadap PT DSI berdasarkan penguasaan lahan sejak tahun 1998 seluas 13.523 hektare di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib. Padahal, di tahun 1998 itu, PT DSI hanya mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dengan Nomor 17/KPTS-II/1998 dari Menteri Kehutanan, bukan HGU.

Mestinya, setahun setelah mengantongi hak pelepasan hutan, PT DSI mengurus izin HGU, namun kenyataannya tak memiliki izin HGU itu sampai detik ini. Tapi, lahan seluas 13.523 hektare itu tetap saja dikuasai mereka. Ini jelas indikasi pengelapan pajak yang merugikan negara," ujar Bismar.

Kemudian, pada tahun 2006, dari 13.523 hektare lahan yang dikuasai PT DSI, Bupati Siak memberikan izin lokasi seluas 8.000 hektare. Izin lokasi itu hanya berlaku selama 3 tahun atau sampai tahun 2009 dan tidak diperpanjang sampai saat ini.

"Ini jelas sekali merugikan negara dan masyarakat. Atas dasar itu kita menggugat PT DSI," Ujarnya. (Roy p)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index