Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Untuk Peserta JKN

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Untuk Peserta JKN

Jakarta (Beritaintermezo.com)–Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun   2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan  kesehatan terkait Covid-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan   terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

 
Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut  saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini,  pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan   pelayanan kesehatan Covid-19.
 
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto  mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus  2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya  pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi  penyedia utama layanan.

Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh  BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
 
"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh  penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN  yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan  perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi  penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang  Ardi.
 
Ditambahkan juga khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas  kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama  dengan BPJS Kesehatan.
 
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif   perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan  bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat  yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi   melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat  mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," tambah Ardi.
 
Ardi menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap  menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.   Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang  telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang   komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan  senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju  Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi.
 
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta  dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur  pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat  menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan  nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index