Antisifasi Kecurangan Pilkades Serentak, DPRD Harapkan Pemkab Rohil membuat Aturan Jelas

 Antisifasi Kecurangan Pilkades Serentak, DPRD Harapkan Pemkab Rohil membuat Aturan Jelas

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir harapkan Pemerintah daerah Rohil melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) agar membuat aturan yang jelas guna mengantisipasi terhadap kecurangan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan pada 17 Juli mendatang.

 
"Pemerintah harus membuat aturan main menyangkut masalah jadwal pemilihan, sistem penganggaran dan pemilihan serta sanksinya. Kita mengharapkan melalui Pilkades ini akan melahirkan pemimpin-pemimpan desa yang berkualitas, "Kata ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, belum lama ini di Bagansiapiapi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rohil ini juga menekankan, untuk calon penghulu harus berdomisili pada daerah pemilihannya masing-masing. Sealin itu pihak panitia juga dilarang mengutip biaya kepada calon karena anggaran pemilihan sudah dibebankan melalui dana APBD dan ADD tahun anggaran 2016, ”tegas Pria yang akrab disapa Aboy itu.
 
Ditempat terpisah, anggota Komisi A DPRD Rohil, Afrizal juga mengungkapkan kalau Anggaran untuk pemilihan kepala desa sudah tercantum didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.
 
"Anggaran untuk pilkades sebesar Rp40 juta, dimana Dana tersebut dibagi duadiantaranya Rp20 juta untuk operasional pendataan, pemungutan suara dan operasional panitia yang bersumber dari dana ADD. Sedangkan yang Rp20 juta lagi digunakan untuk kotak suara dan kertas surat suara, ”pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index