APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp1,16 T

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp1,16 T

Merabti (BIC)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Balai Sidang DPRD, Kamis (27/11/2025) malam.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.120.725.470.211, terdiri dari PAD Rp223,5 miliar dan pendapatan transfer Rp897,2 miliar.
Sementara belanja daerah mencapai Rp1.162.419.751.455, terdiri dari:

* Belanja operasi: Rp922.001.341.440
* Belanja modal: Rp87.159.463.915
* Belanja tidak terduga: Rp1.000.000.000
* Belanja transfer: Rp152.258.946.100

Dengan demikian, APBD 2026 mengalami defisit Rp41.694.281.244 yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Wakil Bupati Muzamil Baharudin, unsur Forkopimda dan pejabat daerah.

Membacakan sambutan Bupati, Wabup Muzamil menegaskan bahwa APBD 2026 disusun berdasarkan sinkronisasi RKPD, KUA dan PPAS, serta memprioritaskan pembangunan daerah, efektivitas belanja publik dan keselarasan kebijakan nasional.

"Ranperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. APBD ini menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan tahun 2026," ujarnya.

Ia mengapresiasi DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh perangkat daerah atas pembahasan yang selesai tepat waktu. “APBD 2026 diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang terarah, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Muzamil.

Sebelumnya, juru bicara Banggar, Darsini, menegaskan bahwa APBD adalah instrumen strategis yang harus disusun secara objektif, transparan, dan proporsional demi terwujudnya pembangunan daerah yang efektif dan berkeadilan.***(karim)

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index