Bersama Polda Riau, Polres Pelalawan dan Lapas Pekanbaru Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
Kamis, 05-09-2024 - 13:02:45 WIB
Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Polda Riau, Polres Pelalawan bersama Lapas Pekanbaru Ungkap Jaringan Narkotika Internasional yang berasal dari Negeri Jiran, Malaysia. Kolaborasi tersebut berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti 5 Kg dan Pil Ekstasi 1.870 butir.
Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK dan Plt Ka. Rutan Pekanbaru Subagdo Wulandoro, Bc.I.P, S.Sos, saat konferensi pers di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kamis, (05/09/2024), pengungkapan Narkotika tersebut dari pengembangan penangkapan bandar RR pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Pangkalan Kuras oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan dengan Barang Bukti 40,87 gram. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka diketahui barang haram tersebut didapat dari Pekanbaru.
Saat dilakukan pengembangan dan penyelidikan dengan cara under coverbuy dengan terduga pelaku pada hari Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 17.15 WIB di Pandau Jaya, Siak Hulu Kabupaten Kampar terlihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan dengan gelagat mencurigakan dan meletakan sebuah bungkusan dan saat itu petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku FKH dan setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan tersebut berisi 1 kg sabu.
Sambung Manang, pada saat bersamaan tidak jauh dari tempat pelaku FKH, terlihat seorang pria yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan, setelah diamankan pria dengan inisial MR mengaku masih satu jaringan dengan pelaku FKH.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku FKH, ditemukan 4 kg sabu yang disimpan dalam tas ransel. Kemudian tim juga memeriksa di rumah MR dan ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisikan 1.870 butir ekstasi warna kuning dengan merk 'Doraemon'.
"Dari keterangan 2 pelaku, mengakui barang haram tersebut milik OE yang berada di dalam lapas," kata Manang.
Lanjutnya, pelaku OE merupakan Narapidana kasus Narkoba dan OE mengendalikan peredaran Narkotika tersebut dari dalam Lapas dengan kurir MR dan FKH.
Plt Ka. Rutan Pekanbaru Subagdo Wulandoro, Bc.I.P, S.Sos mengatakan pengungkapan transaksi Narkotika Internasional ini merupakan kerjasama antara kepolisian dengan lembaga pemasyarakatan pekanbaru.
Sementara itu, ditempat yang sama Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK mengatakan narkoba akan menjadi atensi di Polres Pelalawan, agar meminimalisir peredaran barang haram tersebut, sehingga Kabupaten Pelalawan bisa nihil narkoba. (Tom)
Komentar Anda :