Gara-Gara Tanah Secuil, Ketua DPR Bamsoet Bakal Terjungkal

Gara-Gara Tanah Secuil, Ketua DPR Bamsoet Bakal Terjungkal

JAKARTA, (BI)-Gak di mana gak siapa asal orangnya kaya penguasa lagi, ada saja membuat tergelincir sifat keserakahan seperti menyerobot tanah orang sebagaimana dituduhkan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo .

Sekalipun dia membantah tudingan penyerobotan secuil tanah (36 meter persegi )di Klungkung, Bali, sebagaimana laporan seorang  ibu rumahtangga nama Vita yang mengaku bersuami warga negara asing (WNA) bernama Keven  dan dilaporkan ke Polres Bali tapi ada fakta yg membuat tuduhan itu tidak ujug-ujug atau mengada ada.

 Bamsoet yang juga pengusaha kaya itu  bilang bahwa itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut tanpa dasar dan fakta hukum dan laporkan ke Polres Klungkung dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Jumat (29/6/2018). Tapi dari rincian tudingan penyerobotan itu punya logika.

Bamsoet tampaknya bisa jatuh terjungkal gara gara kasus ini wakau dia balik menuduh Vita  akan melakukan pemerasan, mengganggu ketertiban umum, penyiksaan terhadap binatang,  dugaan membangun rumah/villa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Bamsoet menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Namun, Bamsoet mengungkit status suami Vita dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan meminta petugas untuk melakukan pengecekan ke Kantor Urusan Agama (KUA), tenaga kerja dan pajak untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan keabsahan dari status perkawinan, ijin tinggal, pekerjaan dan kewajiban pajaknya ibu Vita itu.

Vita melaporkan Bamsoet ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.

Sebelumnya Vita mengatakan, suaminya yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, membeli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Klungkung, Bali, dengan nomor sertifikat 22.06.03.07.4.00031.

Vita lalu menjelaskan perihal kondisi dan kepemilikan tanah itu. Vita lalu menyebut Bambang Soesatyo membeli lahan di dekat miliknya. Pembelian itu dilakukan secara bertahap.

"Di antara kepemilikan tanah Bapak Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI), terdapat jalan milik kami, yang kemudian diambil alih/dirampas oleh Bapak Bambang Soesatyo untuk menyambung bidang tanahnya yang satu dengan yang lain," kata Vita di Bali dengan pernyataan demikian bahwa;

Sekitar bulan Juli 2016, saya bertemu Bapak Bambang Soesatyo yang didampingi oleh orang bernama Ayong, dan Ayong mengatakan bahwa Bapak Bambang Soesatyo akan membeli tanah saya yang berdiri di atas rumah yang sedang di bangun seharga Rp 2 miliar rupiah. Mereka cuma mau membeli tanahnya saja tanpa rumah yang sedang dibangun.

Pada hari yang sama, saya menanyakan perihal penembokan yang menutup jalan akses ke pantai, tapi dari pihak mereka tidak ada tanggapan dan tetap melakukan penembokan.

Dengan dilakukan penembokan tanpa pemberitahuan apapun, artinya beliau telah melakukan parampasan dan penyerobotan terhadap tanah yang menjadi hak milik saya/suami saya.

Selanjutnya Bapak Bambang Soesatyo mengatakan agar kami bersedia menukar tanah yang sudah dirampas dengan jalan lain yang lebih jauh dan memutar. Jika tidak, beliau tidak bersedia menjadi pendamping (untuk IMB).

Sekitar tahun 2017, anggota polisi bernama Untung Laksono dan dari beberapa masyarakat lainnya, datang memberi informasi bahwa Bapak Bambang Soesatyo akan membeli akses jalan saya ke pantai, yang itu artinya beliau dengan sadar telah melakukan perampasan dan penyerobotan tanah milik kami.    (Bir).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index