DPRD Siak Minta PT RAPP Hentikan Menggarap Lahan Masyarakat

DPRD Siak Minta PT RAPP Hentikan Menggarap Lahan Masyarakat

Siak (Beritaintermezo.com)- Wakil ketua Komisi II DPRD Siak M Ariadi Trigan meminta kepada PT.RAPP yang mengklaim dan menggarap lahan milik warga terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun untuk tidak melanjutkan aktivitas tersebut. Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi komplik dimasyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut. "Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya," ujar politisi partai HANURA itu kepada wartawan. Lanjutnya informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki. "Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan," kata Tarigan. Didalam undang-undang lanjutnya sudah jelas bahwa untuk menguasai lahan HPHTI harus ada terlebih dahulu SK Penetapan menteri. "Jadi perusahaan jangan begitu saja menguasai HPHTI tanpa legalitas yang jelas," sebutnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Sebut, PT.RAPP Garap Lahan Milik Warga Di Dayun Tidak Miliki SK Penetapan Dari Menteri Sementara itu M.Ariadi Tarigan yang juga menjabat wakil ketua Komisi II DPRD Siak meminta kepada PT.RAPP yang telah mengklaim dan menggarap lahan milik warga yang terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas tersebut. Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi komplik dimasyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut. "Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya," ujar politisi partai HANURA itu kepada wartawan. Lanjutnya informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki. "Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan," kata Tarigan. Didalam undang-undang lanjutnya sudah jelas bahwa untuk menguasai lahan HPHTI harus ada terlebih dahulu SK Penetapan menteri. "Jadi perusahaan jangan begitu saja menguasai HPHTI tanpa legalitas yang jelas," sebutnya. ( jin/roy p)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index