Kampar (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan siap untuk meningkatkan pelayanan air bersih masyarakat dengan cakupan pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Laporan tersebut adalah tentang upaya pemerintah daerah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan tahun anggaran 2014 dan semester I 2015.
"Terkait upaya meningkatkan cakupan pelayanan air bersih berbasis masyarakat, kami telah menerima konsep LHP kinerja BPK RI Provinsi Riau terhadap pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan pelayanan SPAM berbasis masyarakat," kata Jefry.
Ia mengatakan, Pemkab Kampar akan berupaya dalam meningkatkan kelayakan air bersih SPAM berbasis masyarakat, serta upaya dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan SPAM tersebut.
Menyikapi permasalahan tersebut, lanjutnya, Pemkab Kampar juga sudah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut temuan kepada Tim BPK RI Provinsi Riau, dan Pemkab Kampar akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti rekomendasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.
Jefry Noer mengatakan itu saat menghadiri acara Penyerahan Laporan Pemeriksaan Kinerja Upaya Pemerintah Dalam Penyediaan Akses Air Bersih Berbasis Masyarakat yang Layak dan Berkelanjutan Tahun Anggaran 2014 dan semester I 2015 pada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi di Gedung BPK RI Provinsi Riau, Jumat (4/12).
Pada acara itu, hadir Kepala BPK RI Provinsi Riau Harry Purwaka serta Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ramadhan, Asisten III Pemkab Kuansing, Kadis Cipta Karya Kampar, Kepala Inspektorat Kampar dan tamu undangan lainnya.
Kepala BPK Riau Harry Purwaka dalam pidatonya mengatakan, alasan dilakukannya pemeriksaan kinerja upaya pemerintah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan tahun anggaran 2014 dan semester I 2015 oleh BPK sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat secara adil.
Harry menyampaikan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK juga berdasarkan UU No 12 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolan dan tanggung jawab pengolaan keuangan negara dan UU No 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan. Pemeriksaan kinerja ini merupakan pemeriksaan yang tematik yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan serentak di beberapa intitas.
"BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan kinerja air bersih diperwakilan Riau saja, tetapi juga sebahagian Provinsi di Indonesia, hampir beberapa kabupaten/kota menjadi sample dimasing-masing Provinsi," katanya.
Lebih lanjut kata Hary, di dalam RPMJN 2015-2019 disebutkan pemerintah telah menetapkan target akses air minum yang berkualitas bagi 100 persen penduduk dan 100 persen air minum yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kementrian Kesehatan dapat dicapai dalam tahun 2019.
"Sedangkan target dalam RPMJN 2010-2014 jumlah penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak sebesar 67 persen," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus meningkatkan 33 persen kualitas air minum dari 2015-2019. Dalam pencapaian peningkatan itu, pemerintah telah berupaya dalam penyediaan akses air bersih yang berkelanjutan.
"BPK dalam hal ini menilai pemda apakah sudah mencapainya atau belum," kata dia.
Sedangkan untuk sasarannya kata dia, yakni upaya meningkatkan cakupan pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan upaya mendukung keberlanjutan SPAM atau penggunaan perangkat berbasis elektronik.
"Nah, dalam beberapa pemeriksaan dari BPK sendiri terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh pemda dalam penyediaan akses air bersih yaitu telah menganggarkan dalam kegiatan APBD kegiatan pengembangan SPAM.
Namun, katanya, terdapat juga beberapa hal yang menjadi perhatian pemda, yakni belum memiliki informasi kebutuhan air bersih dan ketersediaan sumber air baku, belum menuangkan rencana pengembangan sistem penyediaan air bersih dalam dokumen perencanaan, dan juga belum melaksanakan pembangunan yang optimalisasi dan menyediakan sistem pengembangan air bersih yang memadai.
Selain itu, lanjut dia, juga terdapat insfrastuktur air bersih yang telah dibangun tapi belum dimanfaatkan, belum melakukan monitoring dan evaluasi cakupan pelayanan air, belum melakukan pengujian atas kualitas air yang standar, serta belum sepenuhnya mendorong masyarakat untuk sepenuhnya peduli dalam pengelolaan air bersih. (hms/bic)
Laporan tersebut adalah tentang upaya pemerintah daerah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan tahun anggaran 2014 dan semester I 2015.
"Terkait upaya meningkatkan cakupan pelayanan air bersih berbasis masyarakat, kami telah menerima konsep LHP kinerja BPK RI Provinsi Riau terhadap pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan pelayanan SPAM berbasis masyarakat," kata Jefry.
Ia mengatakan, Pemkab Kampar akan berupaya dalam meningkatkan kelayakan air bersih SPAM berbasis masyarakat, serta upaya dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan SPAM tersebut.
Menyikapi permasalahan tersebut, lanjutnya, Pemkab Kampar juga sudah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut temuan kepada Tim BPK RI Provinsi Riau, dan Pemkab Kampar akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti rekomendasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.
Jefry Noer mengatakan itu saat menghadiri acara Penyerahan Laporan Pemeriksaan Kinerja Upaya Pemerintah Dalam Penyediaan Akses Air Bersih Berbasis Masyarakat yang Layak dan Berkelanjutan Tahun Anggaran 2014 dan semester I 2015 pada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi di Gedung BPK RI Provinsi Riau, Jumat (4/12).
Pada acara itu, hadir Kepala BPK RI Provinsi Riau Harry Purwaka serta Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ramadhan, Asisten III Pemkab Kuansing, Kadis Cipta Karya Kampar, Kepala Inspektorat Kampar dan tamu undangan lainnya.
Kepala BPK Riau Harry Purwaka dalam pidatonya mengatakan, alasan dilakukannya pemeriksaan kinerja upaya pemerintah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan tahun anggaran 2014 dan semester I 2015 oleh BPK sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat secara adil.
Harry menyampaikan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK juga berdasarkan UU No 12 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolan dan tanggung jawab pengolaan keuangan negara dan UU No 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan. Pemeriksaan kinerja ini merupakan pemeriksaan yang tematik yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan serentak di beberapa intitas.
"BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan kinerja air bersih diperwakilan Riau saja, tetapi juga sebahagian Provinsi di Indonesia, hampir beberapa kabupaten/kota menjadi sample dimasing-masing Provinsi," katanya.
Lebih lanjut kata Hary, di dalam RPMJN 2015-2019 disebutkan pemerintah telah menetapkan target akses air minum yang berkualitas bagi 100 persen penduduk dan 100 persen air minum yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kementrian Kesehatan dapat dicapai dalam tahun 2019.
"Sedangkan target dalam RPMJN 2010-2014 jumlah penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak sebesar 67 persen," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus meningkatkan 33 persen kualitas air minum dari 2015-2019. Dalam pencapaian peningkatan itu, pemerintah telah berupaya dalam penyediaan akses air bersih yang berkelanjutan.
"BPK dalam hal ini menilai pemda apakah sudah mencapainya atau belum," kata dia.
Sedangkan untuk sasarannya kata dia, yakni upaya meningkatkan cakupan pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan upaya mendukung keberlanjutan SPAM atau penggunaan perangkat berbasis elektronik.
"Nah, dalam beberapa pemeriksaan dari BPK sendiri terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh pemda dalam penyediaan akses air bersih yaitu telah menganggarkan dalam kegiatan APBD kegiatan pengembangan SPAM.
Namun, katanya, terdapat juga beberapa hal yang menjadi perhatian pemda, yakni belum memiliki informasi kebutuhan air bersih dan ketersediaan sumber air baku, belum menuangkan rencana pengembangan sistem penyediaan air bersih dalam dokumen perencanaan, dan juga belum melaksanakan pembangunan yang optimalisasi dan menyediakan sistem pengembangan air bersih yang memadai.
Selain itu, lanjut dia, juga terdapat insfrastuktur air bersih yang telah dibangun tapi belum dimanfaatkan, belum melakukan monitoring dan evaluasi cakupan pelayanan air, belum melakukan pengujian atas kualitas air yang standar, serta belum sepenuhnya mendorong masyarakat untuk sepenuhnya peduli dalam pengelolaan air bersih. (hms/bic)